Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE hingga Puluhan Miliar

Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE hingga Puluhan Miliar
Fransiska Dwi Melani. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) ditetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE oleh Polda Metro Jaya. Fransiska Dwi Melani diduga menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini kini telah masuk tahap pemeriksaan berkas dan menunggu pelimpahan ke pengadilan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan cukup bukti. Yakni dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen kerja sama dan aliran dana yang diduga tidak digunakan sesuai perjanjian.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan telah berstatus tersangka. Saat ini perkara sudah masuk tahap I dan sedang diperiksa oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dinyatakan lengkap atau P21,” seru Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dilansir detikcom, Kamis (30/10/2025).

Menurut Reonald, berkas perkara tengah diteliti oleh Kejaksaan untuk memastikan seluruh unsur hukum terpenuhi. Jika masih ada kekurangan, bisa saja dikembalikan untuk dilengkapi atau P19.

Kasus ini bermula dari kerja sama pembiayaan PT Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta. Sebagai investor, MIB menyalurkan dana dalam jumlah besar untuk mendukung kelancaran acara tersebut. Namun, dana investasi itu diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak promotor.

Merasa dirugikan, PT MIB sempat berupaya menempuh jalan damai. Kuasa hukum MIB, Aldi Rizki menjelaskan, pihaknya telah berulang kali meminta pertanggungjawaban secara musyawarah. Namun tidak mendapat tanggapan positif dari pihak Mecimapro.

“Kami sudah kirimkan surat somasi untuk pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Tapi tidak pernah ditanggapi. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah,” ungkap Aldi.

Setelah semua upaya damai gagal, MIB akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebagai informasi, Mecimapro didirikan pada 2015 oleh Fransiska Dwi Melani. Perusahaan ini dikenal sebagai promotor besar yang rajin mendatangkan artis dan idol Korea ke Indonesia. Mulai dari Stray Kids, NCT 127, TWICE, Super Junior hingga fan meeting aktor ternama seperti Kim Seon-ho dan Lee Junho.

“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum. Tidak ada intervensi dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Klien kami membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya,” tegas Aldi.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya jalan damai. Asalkan Mecimapro menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan seluruh kerugian yang dialami PT MIB.

“Sampai sekarang belum ada itikad baik, bahkan setelah saudari Melani ditahan. Namun jika ada inisiatif mengganti seluruh kerugian, tentu masih bisa dibicarakan,” pungkasnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim