Lakukan Penggelapan 35.776 Sak Semen, Pria Asal Pakis Diringkus Polisi

Lakukan Penggelapan 35.776 Sak Semen, Pria Asal Pakis Diringkus Polisi
Pelaku penipuan bahan bangunna hingga puluhan sak semen. (Seru.co.id/mzm)

Malang, SERU.co.id – FI (47), warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dilaporkan PT Abadi Mitra Bersama Perdana karena melakukan praktik penipuan dan penggelapan puluhan ribu sak semen. Hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp1,9 miliar.

Kanit Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menjelaskan, dalam kasus tersebut untuk mengelabui korban dirinya memesan bahan bangunan semen dari tiga toko bagunan yang berbeda.

Bacaan Lainnya

“Modus pelaku adalah memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko berbeda, dua diantaranya ternyata tidak benar-benar ada secara fisik. Setelah barang diterima, tidak dilakukan pembayaran,” seru Nur, Rabu (4/6/2025).

Dirinya membeberkan, aksi penipuan tersebut terendus saat PT Abadi Mitra Bersama Perdana yang merupakan distributor bahan bangunan asal Surabaya. Menemukan adanya tunggakan pembayaran dari pelanggan pengiriman semen sebanyak 35.776 sak/karung. Dimana puluhan ribuan sak semen itu dikirim sepanjang Februari hingga Desember 2023.

Setelah dilakukan penelusuran, pengiriman semen tersebut ditujukan ke tiga toko yang diakui milik FI. Yakni Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Saptoraya, Desa Bugis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saat ditelusuri, dua dari tiga toko bangunan tersebut ternyata hanya bualan pelaku dan tidak bernah ada.

“Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim,” jelasnya.

Lakukan Penggelapan 35.776 Sak Semen, Pria Asal Pakis Diringkus Polisi
Pelaku penipuan bahan bangunna hingga puluhan sak semen. (Seru.co.id/mzm)

Nur membeberkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengatasnamakan seluruh toko tersebut atas nama pribadinya. Sedangkan untuk meyakinkan perusahaan yang dirinya tipu, ia juga menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi.

Hingga akhirnya dilakukan dua kali dilayangkan somasi, pelaku tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi pembayaran.

Dikatakan Nur, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan. Serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.

Baca juga: Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar

Selanjutnya, pelaku diamankan Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang, pada Selasa (3/6/2025). Penangkapan dilakukan setelah pelaku diperiksa sebagai tersangka dan tercukupinya alat bukti yang sah secara hukum.

“Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” beber Nur. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *