Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar

Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
PRESS RELEASE: Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda saat menetapkan tersangka sekaligus menahannya. (Seru.co.id/edo)

Sumenep, SERU.co.id – Maraknya kejahatan hukum di wilayah Polres Sumenep membuat aparat penegak hukum bertindak menangani kasus kejahatan itu. Kali ini Kepolisian Resort (Polres) Sumenep mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Umrah yang melibatkan biro perjalanan (Travel) PT Annuqa.

Pasca dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Sumenep akhirnya menetapkan tersangka berinisial AMB. Akibatnya, tersangka kini ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda menyatakan tersangka AMB dalam menjalankan aksinya diduga berpura-pura sebagai penyelenggara biro perjalanan ibadah umrah resmi.

“Modusnya, AMB menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang. Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah,” terang Rivanda.

Dijelaskan, kejadian bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa. Itu setelah mengetahui bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.

Lalu, kata dia, pelapor bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut. Tak lama kemudian, kiai ini datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada para jamaah. Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.

Lebih jauh dikatakan, para calon jamaah menyetorkan dana secara bertahap. Baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya Rp7,5 juta per orang. Itu diminta mendekati jadwal keberangkatan.

“Namun, ketika hari keberangkatan tiba pada 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan,” beber Kapolres Sumenep yang baru ini.

Keesokan harinya, sambungnya, digelar pertemuan di rumah salah satu jemaah. Saat itu, Kiai Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua pilihan: berangkat atau refund?

“Nah, ketika Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi. Anehnya, meski jamaah sudah tidak lapor polisi, tapi hingga saat ini tidak ada satu pun jamaah yang menerima pengembalian uang (Refund). Sementara para jamaah juga tak kunjung diberangkatkan. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Sumenep,” bebernya.

Sementara itu, kata dia, barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa. Lalu juga rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jamaah.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (edo/mzm)

disclaimer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *