Bawa Lari Mobil Pacar, Pemuda Banyuwangi Ditangkap

Mobil Avanza Dicuri di Malang, Pelaku Ditangkap di Banyuwangi
Kapolsek Lowokwaru mengamankan pelaku beserta barang bukti. (foto: ws10)

Malang, SERU.co.id – Seorang pemuda dari Banyuwangi dengan tega menipu pacarnya sendiri ketika pertama bertemu. Tersangka pelaku, Robet menipu Putri (27), pacarnya dari Kabupaten Trenggalek dengan modus menolong menjual mobil korban.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo SH MH mengatakan, tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran. Sudah saling mengenal satu tahun. Keduanya pertama kali bertemu di aplikasi Bigo Live. Kemudian bertemu karena korban mengalami kesulitan ekonomi.

Bacaan Lainnya

“Tersangka bahkan berpura-pura berniat menjual apartemennya di Begawan untuk membantu korban. Korban menyetujui dan tersangka menyusul ke Trenggalek. Kemudian bersama-sama membawa mobil merek Toyota Avanza silver ke Kota Malang dan menginap di Apartemen Suhat,” seru Anton.

Baca juga: Tujuh Kali Menipu, Warga Jakarta Ditangkap

Anton melanjutkan, tersangka menyampaikan trik kepada korban agar tidak kena biaya parkir inap. Setiap menjelang pukul 12 malam, tersangka membawa mobil korban keluar dari parkiran aparteman. Kemudian kembali lagi setelah lebih pukul 12 dini hari.

“Hal itu sudah dilakukan selama tiga hari. Pada hari terakhir, tersangka tidak kembali lagi. Mobilnya justru dibawa kabur ke Banyuwangi,” tambahnya.

Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (6/12/2023), pukul 03.00. Kemudian korban melapor keesokan harinya.

Baca juga: Pergoki Pacar Check In di Hotel, Pemuda Sidoarjo Hajar Temen Kencan Kekasihnya

Saat penyelidikan, tersangka diketahui berada di Banyuwangi. Unit reskrim Polsek Lowokwaru sigap melakukan penangkapan ke Banyuwangi, Jumat (8/12/2023). Mobil tersebut rencananya akan dikirim ke seorang pembeli di Jember setelah Jum’atan.

“Barang bukti satu buah hape Samsung untuk komunikasi, satu unit mobil Toyota Avanza. Kemudian satu buah bpkb dan satu lembar kuitansi pembelian mobil berhasil diamankan,” tutup Anton.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Lowokwaru. Dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Perkara tanpa hak atau melawan hukum melakukan penggelapan barang. (ws10/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait