PHRI Kota Batu Apresiasi Penuh Insentif PPh 21 DTP: Kebijakan Pro-Pekerja dan Pemulihan Ekonomi

PHRI Kota Batu Apresiasi Penuh Insentif PPh 21 DTP: Kebijakan Pro-Pekerja dan Pemulihan Ekonomi
Ketua PHRI Batu, Sujud Hariadi. (ist)

Batu, SERU.co.id –  Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, BPC PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi memberikan apresiasi yang tinggi atas kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ke sektor pariwisata.  Hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dinilai sebagai langkah yang sangat tepat dan pro-pekerja.

Kebijakan yang menjadi gebrakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ini disambut gembira oleh para pelaku usaha pariwisata di seluruh Indonesia. ​Kebijakan yang berlaku untuk Masa Pajak Oktober hingga Desember 2025 ini dinilai memberikan dorongan signifikan bagi pemulihan dan peningkatan daya beli pekerja di pariwisata.

Bacaan Lainnya

​ “Insentif PPh 21 DTP ini dapat memberikan tambahan penghasilan langsung bagi karyawan kami, terutama yang berpenghasilan bruto hingga Rp10 juta,” serunya.

Kata Sujud, ​dampak positif dari kebijakan ini diharapkan tidak hanya dirasakan oleh karyawan secara individu, tetapi juga oleh keseluruhan ekosistem pariwisata. Dengan adanya PPh 21 DTP, pekerja memiliki uang tunai lebih, yang secara langsung berpotensi meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini turut memacu pertumbuhan ekonomi di daerah destinasi wisata,” ungkapnya.

Sujud ​menerangkan, PMK 72/2025 memperluas cakupan insentif pajak yang sebelumnya hanya terbatas pada sektor tertentu. Untuk pariwisata, insentif ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari hotel, restoran, jasa informasi pariwisata, hingga angkutan darat wisata. Perluasan kebijakan ini memberikan rasa keadilan dan menunjukkan bahwa Pemerintah serius dalam memulihkan sektor pariwisata secara menyeluruh.

“Insentif fiskal ini bukan sekadar bantuan pajak, melainkan suntikan optimisme bagi jutaan pekerja untuk melangkah lebih mantap menuju tahun 2026.” pungkasnya.

Sebagai tambahan​ informasi, PMK Nomor 72 Tahun 2025 mencakup 77 Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berada di bawah sektor pariwisata. Secara umum, sektor pariwisata yang mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP ini mencakup seluruh rantai bisnis yang terkait dengan akomodasi, makanan dan minuman, transportasi wisata, hingga rekreasi.

Kategori utama kegiatan usaha yang pekerjanya berhak atas insentif tersebut :

– Kegiatan usaha hotel berbintang dan non-bintang (seperti hotel, resort, bungalow, dan penginapan sejenis).
– Kegiatan usaha tempat perkemahan dan karavan.
– Kegiatan usaha restoran, rumah makan, kafe, dan sejenisnya.
– Kegiatan usaha jasa boga/katering.
– Kegiatan usaha agen perjalanan wisata dan biro perjalanan wisata.
– Kegiatan angkutan darat wisata (bus, mobil, atau kendaraan khusus wisata lainnya
– Kegiatan angkutan perairan wisata (kapal, perahu, atau sejenisnya.
– Kegiatan usaha taman rekreasi (seperti taman hiburan, taman air, dan kebun binatang).
– Kegiatan usaha tempat event dan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
– Kegiatan usaha lapangan golf dan sarana olahraga rekreasi lainnya.
– Kegiatan usaha pertunjukan kesenian, museum, dan lokasi budaya wisata lainnya.
– Beberapa kategori usaha seperti diskote, karaoke, kelab malam, dan rumah pijat juga termasuk dalam daftar KLU yang mendapat insentif.
– Kegiatan usaha jasa informasi pariwisata dan pemandu wisata.
– Kegiatan usaha penyewaan peralatan rekreasi. (dik/ono)

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim