Surabaya, SERU.co.id — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan tanggapan resmi atas Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, dalam rapat paripurna yang digelar pada 23 Oktober 2025.
Juru Bicara Fraksi NasDem, Khusnul Arif, S.Sos menegaskan, pencabutan sejumlah Perda merupakan langkah strategis dalam pembaruan regulasi daerah serta memastikan harmonisasi hukum dengan kebijakan nasional.
“Langkah pencabutan perda-perda yang sudah tidak relevan bukan sekadar administratif, tetapi tindakan hukum untuk membersihkan sistem aturan daerah dari tumpang tindih regulasi dan duplikasi kewenangan,” ujar Khusnul, Kamis (23/10/2025).
Dalam raperda ini, enam peraturan daerah diusulkan untuk dicabut karena tidak lagi sesuai dengan pembagian kewenangan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Lima perda disepakati untuk dicabut, sementara satu perda direkomendasikan tetap berlaku. Berikut daftar Perda yang menjadi pembahasan:
1. Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
2. Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Pasar Modern dan Pasar Tradisional
3. Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Organik
4. Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang
5. Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur
6. Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh Malang (diusulkan tidak dicabut)
Fraksi NasDem menilai Perda Bandara Abdulrachman Saleh masih diperlukan, merujuk pada hasil konsultasi resmi dengan Kementerian Perhubungan yang menyatakan Pemprov Jatim tetap memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara tersebut.
Fraksi NasDem juga menekankan bahwa proses pencabutan harus mengedepankan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, dan politik hukum daerah.
“Hakikat otonomi daerah adalah kemandirian dalam bingkai persatuan nasional. Pencabutan perda harus menjaga konsistensi hukum dan pelayanan publik,” terang Khusnul.
NasDem mengapresiasi penggunaan metode omnibus untuk efisiensi pencabutan, namun menekankan pentingnya mekanisme transisi, termasuk kejelasan status aturan turunan dan keberlanjutan pelayanan publik.
Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah provinsi, antara lain: Sosialisasi luas atas perda yang dicabut, Pembentukan sistem evaluasi regulasi tahunan, Penyediaan pedoman transisi operasional, Mempertahankan kewenangan provinsi atas Bandara Abdulrachman Saleh, Penguatan peran Pemprov melalui kebijakan non-perda dan Menjadikan pembahasan ini model reformasi regulasi berkelanjutan.
Mengakhiri penyampaian, Fraksi NasDem menyatakan menyetujui Raperda diteruskan ke tahap pembahasan selanjutnya dengan tetap menegakkan asas kehati-hatian.
“Semoga masukan ini membawa Jawa Timur ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (arc/ono)








