Kolaborasi Pemkot – Kejari, Pemkot Batu Terima PSU Senilai Rp522,2 Miliar dari Pengembang

Kolaborasi Pemkot - Kejari, Pemkot Batu Terima PSU Senilai Rp522,2 Miliar dari Pengembang
Salah satu momen penandatanganan penyerahan PSU dari Pengemban kepada Pemerintah Kota Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota Batu menerima serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan senilai Rp522,2 miliar. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini dilaksanakan di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu, Jumat (10/10/2025).

​Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq menjelaskan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Arief mengungkapkan, dari total 119 perumahan, saat ini masih ada 77 perumahan yang dalam proses penyerahan PSU.

Bacaan Lainnya

​Untuk mempercepat penyelesaian sisanya, Pemkot telah menggandeng Kejari Kota Batu dengan menerbitkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Pendampingan hukum ini bertujuan agar proses administrasi, verifikasi, dan pencatatan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” seru Arief sapaannya.

​Kepala Kejari Batu, Andy Sasongko, menegaskan bahwa keterlibatan kejaksaan merupakan bentuk pengamanan aset publik. Pasalnya, nilai aset PSU yang diserahkan mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Dikatakannya, ini merupakan kolaborasi nyata Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian keuangan negara.

“Pengembang yang belum menyerahkan dapat dikenai sanksi administrasi hingga potensi pidana,” tegas Andy.

​Hadir menyaksikan penyerahan, ​Wali Kota Nurochman turut mengapresiasi kegiatan penandatanganan BAST ini. Wali Kota menyebutkan, ini sebagai wujud tanggung jawab sosial pengembang dalam menciptakan lingkungan hunian yang tertata.

​“Dengan penyerahan PSU ini, warga mendapat kepastian hukum atas fasilitas lingkungannya, seperti jalan, saluran, taman, dan ruang terbuka hijau. Pemerintah Kota Batu kini memiliki dasar hukum untuk melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” tutup Nurochman.

Sebagai tambahan informasi, tujuh PSU yang diserahkan berdasarkan SKK dengan Kejari, termasuk PSU dari Flamboyan Indah dan Puri Indah. Empat pengembang lain menyerahkan secara administratif, di mana PSU dari Batu Panorama menjadi yang terbesar dengan nilai aset mencapai Rp189,79 miliar. ​Pemkot Batu menargetkan dapat menuntaskan seluruh proses penyerahan PSU di sisa 77 perumahan hingga akhir tahun 2025 demi optimalisasi pemanfaatan aset publik bagi kepentingan masyarakat. (dik/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim