Malang, SERU.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang menyampaikan, jumlah penduduk di Kota Malang mencapai sekitar 891 ribu jiwa. Data kependudukan bersifat fluktuatif dan pencatatan masih dipengaruhi mobilitas warga karena perpindahan domisili, kelahiran dan kematian.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Malang, M Wahyu Hidayat mengungkapkan, jumlah penduduk relatif stabil meskipun terus mengalami fluktuasi. Hal itu akibat mobilitas penduduk, seperti perpindahan domisili, kelahiran dan kematian relatif sama jumlahnya.

“Perkembangan penduduk di Kota Malang itu fluktuatif, tapi relatif seimbang. Antara yang masuk dan keluar jumlahnya hampir sama,” seru Wahyu, saat ditemui wartawan SERU di kantornya, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan data kependudukan yang dirilis Kemendagri, jumlah penduduk Kota Malang tercatat sebanyak 891.859 jiwa tahun 2025. Meski demikian, Wahyu menegaskan, angka tersebut bisa berubah setiap saat.
“Perubahan sangat memungkinkan terjadi akibat adanya dinamika seperti kelahiran dan kematian. Termasuk perpindahan penduduk secara real time,” ungkapnya.
Wahyu mengakui, pihaknya lebih mudah melakukan pencatatan kelahiran dibandingkan pencatatan kematian. Hal ini disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, untuk melaporkan kematian anggota keluarga mereka.
“Kalau kelahiran pasti dilaporkan, karena perlu akta kelahiran. Tapi untuk kematian, banyak yang tidak melapor kalau tidak ada keperluan,” terangnya.
Wahyu menuturkan, pelaporan dan pengurusan akta kematian lebih banyak dilakukan kalangan menengah dan menengah atas. Biasanya hal tersebut untuk keperluan mengurus pensiunan, pencairan uang kedukaan, asuransi, warisan dan lain-lain.
Disdukcapil Kota Malang berupaya menggandeng pihak kelurahan dan pengurus tempat pemakaman umum (TPU). Hal ini dilakukan untuk menelusuri data kematian yang belum tercatat.
“Hingga saat ini, Disdukcapil Kota Malang menerbitkan sebanyak 87.446 akta kelahiran. Sedangkan akta kematian sebanyak 87.333 akta kematian yang telah diterbitkan,” imbuhnya.
Disdukcapil Kota Malang terus berupaya memastikan validitas data kependudukan untuk mendukung kebijakan pemerintah kota. Data tersebut menjadi dasar dalam penyaluran bantuan sosial, perencanaan pelatihan keterampilan, hingga pengelolaan infrastruktur kota.
“Pendataan secara de jure dilakukan Disdukcapil untuk memastikan jumlah penduduk Kota Malang. Sedangkan pendataan de facto dilakukan BPS untuk menghitung jumlah keseluruhan orang yang ada di Kota Malang, termasuk pendatang,” tukasnya.
Wahyu menekankan, pendataan tersebut sama pentingnya. Pasalnya, berdampak pada daya tampung kota, termasuk kebutuhan air bersih, sanitasi dan ekonomi. (bas/rhd)