Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Bagian Hukum berencana membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 57 kelurahan. Program ini bertujuan memberikan pendampingan hukum, khususnya kasus-kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun yang memungkinkan penyelesaian restorative justice.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Malang, Suparno mengungkapkan, pembentukan Pos Bantuan Hukum sejalan dengan upaya penyelesaian perkara secara non-litigasi. Mekanisme ini diharapkan bisa menjadi solusi alternatif bagi warga yang menghadapi persoalan hukum, namun ingin menyelesaikannya di luar pengadilan.
“Untuk penyelesaian perkara di tingkat kelurahan, nantinya akan dibentuk Posbankum. Fokusnya pada restorative justice untuk kasus-kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” seru Suparno, Jumat (19/9/2025).
Ia mengatakan, sebelumnya konsep ini pernah diluncurkan secara terbatas di Kelurahan Oro-oro Dowo. Saat itu, Kelurahan Oro-oro Dowo menjadi pilot project pembentukan Posbankum di Kota Malang.
Pemkot Malang juga menyiapkan skema Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Bankumaskin) yang memungkinkan warga tidak mampu mendapatkan pendampingan hukum gratis hingga putusan inkrah. Warga cukup menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat administratif.
“Jika masyarakat tidak mampu dan menghadapi proses hukum, maka pengacara dari LBH yang terdaftar dan memiliki klasifikasi C bisa mendampingi. Pendampingan dilakukan hingga proses inkrah, serta inkrah itu yang membiayai Bagian Hukum,” ungkapnya.
Bankumaskin ini tidak terbatas pada perkara dengan ancaman hukuman tertentu. Berbeda dengan mekanisme restorative justice yang hanya berlaku untuk perkara di bawah lima tahun.
Suparno menuturkan, bantuan hukum akan melibatkan berbagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terdaftar di Kemenkumham. Baik advokat dari organisasi seperti Peradi maupun dosen hukum dapat menjadi mitra, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Kalau mitra di kelurahan, siapapun boleh. Bahkan dosen sarjana hukum di kelurahan masing-masing juga bisa. Asalkan LBH yang terdaftar,” jelasnya.
Terkait anggaran untuk Posbankum kelurahan, Suparno mengakui, anggaran di kelurahan belum ada. Saat ini, penganggaran masih dalam tahap pembahasan, dengan kemungkinan pengajuan anggaran ke pusat maupun penganggaran dari APBD.
“Target implementasi program ini diproyeksikan berjalan pada 2026. Untuk kerja sama dengan LBH di kelurahan masing-masing, biasanya yang terdekat dari kelurahan,” terangnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan restorative justice, akan ada penandatanganan nota kesepahaman pada 2 Oktober 2025 mendatang. Penandatanganan dilakukan antara Gubernur Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi, serta seluruh bupati/walikota bersama Kejaksaan Negeri di Surabaya. (bas/mzm)