Malang, SERU.co.id – Puluhan warga sekaligus pelaku UMKM di Dusun Tambaksari, Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mendatangi kantor desa pada Rabu (10/9/2025). Mereka mempertanyakan tindak lanjut hasil mediasi serta proses perizinan terkait pendirian dan operasional minimarket modern yang akan dibuka di lingkungan mereka.
Perwakilan warga sekaligus pelaku UMKM, Sarji (46), menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan menanyakan tindak lanjut dari kesepakatan yang tercantum dalam berita acara mediasi pada 3 September 2025. Dalam surat tersebut, warga yang menyatakan keberatan bersama pihak desa, terutama kepala desa, menyepakati penghentian sementara proses pembangunan minimarket hingga permasalahan menemukan titik temu.
Selain itu, warga juga meminta pertemuan terbuka yang melibatkan pihak pengelola minimarket, kepala desa, pelaku UMKM, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini diharapkan dapat membuka ruang dialog demi memperoleh kejelasan.
“Satu minggu yang lalu, kemarin kami sudah datang dan melakukan perundingan yang dihadiri oleh bu camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan BPD, warga UMKM, perangkat desa. Dan menyepakati yang tertuang pada berita acara bahwa poin yang dihasilkan pertama, menghentikan bangunan fisik sementara sampai ada penyelesaian,” ujar Sarji saat dikonfirmasi SERU.co.id.
“Hal itu yang tertuang di berita acara tidak dilaksanakan, sudah satu minggu ini. Itu yang menjadi catatan kami,” imbuhnya.
Sarji juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan izin pendirian dan operasional minimarket tersebut, termasuk tidak adanya sosialisasi kepada warga.
“Hanya minta tanda tangan kepada yang bersangkutan (pengusaha ke warga), bahkan itu pun diculik. Atau bahasa Jawanya dicelomot-celomot, kami pertanyakan itu. Tetapi perizinan sudah dikeluarkan oleh pemerintah desa dengan tanda tangan kades dan BPD untuk mengesahkan itu. Kami pertanyakan itu kenapa bisa terjadi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa para pelaku UMKM merasa isi berita acara mediasi tidak ditindaklanjuti oleh pihak desa. Karena itu, mereka kembali mendatangi kantor desa untuk mencari kejelasan. Namun, untuk kedua kalinya, mereka merasa kecewa karena kepala desa tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemui.
Sarji menambahkan bahwa pelaku UMKM yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan merasa sangat terdampak dengan keberadaan minimarket modern tersebut.
“Mereka itu pelaku UMKM, toko kecil. Alasannya, kalau gerai minimarket modern itu kan sistemnya sudah modern. Semuanya bisa dilakukan pelayanan, sedangkan kita toko kecil, keberadaan kita paling pembelinya lingkup masyarakat kita. Kalau nanti datang toko besar, menyerap konsumen di sini, terus kita kebagian apa?” ujarnya.
“Secara otomatis mengganggu perekonomian masyarakat yang ada di sekitar kita. Jelas ini. Bagaimana desa bisa melindungi kami selaku UMKM. Ternyata kami tidak dilindungi,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Jatisari, Hadi As’ad, menyatakan bahwa pihaknya sebagai perwakilan pemerintah desa hanya dapat menampung aspirasi masyarakat. Ia menyebut bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan keputusan atas tuntutan warga.
“Kami mewakili pemerintah desa, cuma bisa menampung aspirasi. Soalnya kebijakan dan kewenangan saya tetap menghormati bapak kepala desa, seperti itu. Dan aspirasi ini tetap saya sampaikan ke pak kepala desa,” tuturnya.
Saat ditanya soal penerbitan izin pembangunan dan operasional minimarket modern tersebut, Hadi mengaku tidak mengetahui prosesnya secara rinci.
“(Sepengetahuan sampean perizinan itu melalui desa atau seperti apa pak?) Kalau saya pribadi saya kurang tahu, soalnya ujuk-ujuk langsung ada seperti itu. Kami cuma bisa menampung aspirasi, aspirasi ini tetap nanti kami sampaikan ke kepala desa,” pungkasnya. (wul/ono)