Polsek Tamberu Ringkus Empat Warga Saat Pesta Narkoba, Barang Bukti Sabu Disita

Polsek Tamberu Ringkus Empat Warga Saat Pesta Narkoba, Barang Bukti Sabu Disita
4 terduga penangkapan Narkoba oleh tim Polres Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Empat orang pria tak berkutik ketika digerebek anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan saat tengah asyik pesta Narkoba di sebuah rumah di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Minggu (7/9/2025) dini hari.

Mereka masing-masing berinisial R (38), R (27), dan M (40), ketiganya warga Batumarmar, serta AF (40) asal Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Bacaan Lainnya

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengungkapkan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama tim.

“Saat dilakukan penggerebekan, keempat pelaku terbukti sedang pesta Narkoba,” ujarnya.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat masing-masing ±0,20 gram, satu kotak warna putih, tiga korek api gas, dua plastik klip kosong, serta alat hisap (bong) lengkap dengan pipet kaca. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit Ponsel milik para pelaku.

Hasil tes urine semakin menguatkan dugaan, karena seluruhnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Kini, keempat pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (udi/mzm)

disclaimer

Pos terkait