Jakarta, SERU.co.id – Kasus Narkoba mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terbongkar dari pengakuan anak buahnya sendiri. Pengusutan berlapis Bareskrim Polri berujung pada penemuan sekoper narkotika di rumah seorang Polwan di Tangerang, Banten. Dari hasil gelar perkara, Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan dan peredaran Narkoba.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, kasus ini pertama kali mencuat setelah Polda Nusa Tenggara Barat menangkap oknum polisi berinisial Bripka F beserta istrinya. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kota Bima.
“Dari pengembangan perkara itu, penyidik mendapatkan informasi adanya keterlibatan anggota kepolisian lain. Penelusuran kemudian mengarah kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M. Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP M,” seru Harahap, dikutip dari Kompascom, Sabtu (14/2/2026).
Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M akhirnya mengaku menjadi pintu masuk keterlibatan atasannya saat itu, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dari keterangan tersangka, Kapolres kemudian dipanggil dan dilakukan pemeriksaan internal.
“Didik mengakui pernah mengonsumsi sekaligus memiliki narkotika jenis sabu. Berbekal pengakuan itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menelusuri keberadaan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Penyidik mendapat informasi, Didik sempat meminta seorang Polwan, Aipda Dianita Agustina, memindahkan sebuah koper putih. Dimana sebelumnya disimpan di rumahnya. Koper tersebut kemudian disimpan di kediaman Dianita di Tangerang, Banten.
Pada Rabu (11/2/2026), penyidik bergerak ke lokasi dan menemukan koper yang telah lebih dulu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Di dalamnya, polisi menemukan sabu seberat 16,3 gram dan 49 butir ekstasi. Kemudian dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five dan 5 gram ketamin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, hasil gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) menyepakati peningkatan status Didik ke tahap penyidikan. Didik pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik juga mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk Aipda Dianita dan istri Didik, Miranti Afrina. Keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan berupa tes darah dan rambut. Guna memastikan keterlibatan dalam penyalahgunaan Narkoba,” tambah Eko.
Di sisi lain, lonjakan harta kekayaan Didik selama berkarier di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat juga disorot. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaannya meningkat signifikan sejak 2021 hingga 2024. Yakni kepemilikan tanah, dua unit mobil mewah dan aset tunai ratusan juta rupiah. (aan/mzm)









