Batu, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Wali Kota Batu Bersama DPRD Kota Batu Terhadap RAPBD 2025. Kegiatan dilaksanakan, pada Kamis (24/7/2025) malam hari, dihadiri oleh Wali Kota dan Wawali Batu, Pimpinan dan Alanggota DPRD Batu dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkot Batu.
Mengawali rapat, disampaikan pendapat DPRD atas hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kota Batu tahun anggaran 2025. Pendapat tersebut dibacakan oleh juru bicara DPRD Kota Batu, Drs. Didik Machmud H. MM. Didik menyebutkan, dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batu bersama Tim Anggaran (Timgar) Pemkot Batu tentang penyampaian Perubahan APBD Kota Batu 2025.
“Pendapatan Daerah berdasarkan penyampaian Raperda perubahan APBD Batu sebesar Rp1.094.478.243.879,00. Setelah pembahasan Raperda, perubahan APBD Batu diproyeksikan sebesar Rp1.095.962.693.879,00,” seru Didik.
Ia melanjutkan, angka proyeksi tersebut terbagi atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) , pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Saat penyampaian Raperda perubahan APBD sebesar Rp323.476.103.325,00. Setelah pembahasan, diproyeksikan sebesar Rp327.985.129.879,00.
Sedangkan untuk pendapatan transfer, dalam penyampaian Raperda APBD Perubahan Kota Batu 2025 sebesar Rp771.002.140.554,00. Setelah pembahasan, diproyeksikan sebesar Rp767.977.564.000,00. Sedangkan untuk pendapatan lain yang sah, diproyeksikan sebesar Rp0 rupiah.
Dari sisi belanja daerah, dalam penyampaian Raperda Perubahan APBD sebesar Rp1.238.608.920.064,00. Setelah pembahasan, diproyeksikan sebesar Rp1.240.093.370.064,50. Untuk belanja daerah sendiri, dibagi menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, belanja transfer dan perhitungan surplus/defisit.
Baca juga: Andy Sasongko Gantikan Didik Adhyotomo sebagai Kajari Batu
“Untuk penerimaan pembiayaan yang berasal dari Silpa anggaran tahun 2025 sesuai dengan hasil audit BPK terhadap LKPD Kota Batu 2024. Pada saat penyampaian Raperda APBD Sebesar Rp144.130.676.185.50. Setelah pembahasan, tetap diproyeksikan dengan angka yang sama,” tuturnya.
Didik menambahkan, angka Silpa tersebut, direncanakan untuk digunakan menutup defisit pada perubahan APBD berjalan. Dengan demikian, maka anggarakan akan berimbang. Ia juga meminta agar SILPA Anggaran 2025 dapat ditekan serendah-rendahnya.
“Anggaran SKPD yang telah ditetapkan supaya segera dilaksanakan program kegiatannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Tidak ada alasan sebuah program tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.
DPRD Batu melalui Jubirnya juga memberikan catatan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Batu untuk dijadikan perhatian oleh Pemerintah Kota Batu. Diantaranya tentang tidak adanya penambahan anggaran di masing-masing SKPD, kecuali untuk kegiatan yang bersifat urgent. Selain itu DPRD Batu juga menekankan kepada seluruh SKPD agar memperbanyak perencanaan sebagai dasar pelaksanaan program kegiatan.
Usai penyampaian pendapat DPRD atas hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kota Batu tahun anggaran 2025. Dilanjutkan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Batu terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Batu TA 2025.
Baca juga: Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
Dalam sambutan Wali Kota Batu usai melakukan penandatanganan nota persetujuan bersama, Wali Kota Batu Nurochman SH MH menyampaikan apresiasi terhadap pimpinan, anggota dan Banggar DPRD. Disebutkannya, sinergi produktif antara Banggar dan Timgar sehingga berhasil menyelesaikan rangkaian pembahasan dengan tepat waktu.
“Kolaborasi yang berarti ini adalah bukti komitmen kita bersama untuk mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tegas Cak Nur, sapaannya.
Wali Kota Batu juga memberikan apresiasi terhadap penyampaian pandangan, masukan, saran, serta pertimbangan yang konstruktif dari DPRD Batu. Hal itu dianggapnya menjadi sebuah catatan berharga untuk menyempurnakan pelaksanaan setiap program dan kegiatan.
“Dengan disetujuinya bersama Raperda Perubahan APBD Kota Batu TA 2025 akan menjadi landasan hukum sekaligus pedoman bagi Pemkot batu. Untuk melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah,” imbuhnya.
Selanjutnya, setelah ditetapkan RAPBD TA 2025, maka akan dilakukan evaluasi dokumen rancangan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap program dapat selaras dan bersinergi dengan program prioritas Provinsi Jawa Timur maupun nasional.
“Saya juga meminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan kelengkapan administratif. Yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025. Ini dalam rangka percepatan pelaksanaan program kegiatan yang telah direncanakan,” pungkasnya. (dik/mzm)