Pemkab Malang Imbau Pelaku Usaha Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Ilustrasi tempat hiburan malam. (ist) - Pemkab Malang Imbau Pelaku Usaha Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan
Ilustrasi tempat hiburan malam. (ist)

Malang, SERU.co.idPemerintah Kabupaten Malang memberi imbauan kepada para pelaku usaha hiburan malam agar menutup sementara usaha tersebut selama Bulan Suci Ramadan 2025 ini. Hal tersebut dilakukan guna menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Gatot Yudha Setiawan menerangkan, untuk saat ini kebijakan penutupan tersebut merupakan masih bentuk imbauan kepada para pelaku. Dan masih belum adanya Surat Edaran (SE) oleh Bupati Malang, HM Sanusi, karena masih menunggu SE dari Gubernur Jawa Timur diturunkan.

Bacaan Lainnya

“Kami memang tidak mewajibkan, tetapi hanya mengimbau. Sebagai upaya untuk menghormati yang sedang berpuasa,” seru Yudha, beberapa waktu yang lalu.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk tempat usaha hiburan malam, seperti karaoke dan panti pijat. Sedangkan tempat usaha lainnya masih diberi kebebasan dalam menjalankan bisnisnya.

Yudha menambahkan, sedangkan untuk usaha kuliner untuk beroperasi seperti biasa di siang hari. Namun harus memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti memberi penutup pada warungnya, sehingga tidak terlihat secara jelas dari luar.

“Karena kan tidak semua masyarakat menjalankan puasa. Jadi tetap boleh berjualan siang hari,” paparnya.

Ia menyebut, untuk warga yang berjualan makanan musiman seperti takjil juga dipersilahkan dengan catatan tidak mengganggu lalu lintas maupun fasilitas umum lainnya. Yudha mengaku, dalam proses pengamanan ketertiban selama Bulan Ramadan, pihaknya juga akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Dimana para petugas Satpol PP akan bertugas membantu pengaturan lalu lintas di sekitar pasar takjil, Serta melakukan Sidak untuk memantau kegiatan pada tempat hiburan malam yang bandel.

“Untuk giat penertiban tahun ini oleh Satpol PP dan kepolisian juga akan mengikuti isi SE Gubernur nanti,” terang Yudha. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait