Sidoarjo, SERU.co.id – Sungguh keterlaluan yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat, (47) warga Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya ini, ia memaksa anak usia 12 tahun melayani nafsunya di kamar kos. Bahkan aksinya tidak sekali saja, sejumlah siswa SD di Sidoarjo pernah jadi mangsanya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kejadian bermula pada Sabtu (23/11/2024), sekitar pukul 8 malam. Saat itu, korban bersama kakaknya datang ke GOR Sidoarjo untuk membeli nasi goreng.
Tak lama kemudian, pelaku Rahmat Hidayat mendatangi korban dan membujuknya untuk diantar pulang dengan alasan disuruh oleh nenek korban.
Dalam perjalanan, pelaku mulai mengarahkan niat jahatnya dengan mengajak korban ke kos-kosannya.
“Pelaku bilang kepada korban ‘ayo ke kos-kosan dulu mengambil uang’, lalu korban diajak ke kos-kosannya. Namun korban tidak mau dan memberontak tetapi pelaku tetap saja mengajaknya ke kos-kosan,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah.
Setibanya di kos-kosan, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar.
“Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk ke dalam kamar. Lalu pelaku mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya disimpannya. Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban menyuruh tidur sambil mengancam korban,” terang Fahmi.
Dalam keadaan ketakutan, korban tidak berdaya melawan pelaku.
“Pelaku mengancam korban, ‘ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti tak bunuh.’ Sambil membungkam mulut korban dengan tangan kanannya, lalu korban memberontak kemudian leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur,” ungkapnya.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku melakukan tindakan lebih jauh. Rahmat membuka celana korban, hingga melakukan persetubuhan. Korban yang menangis kesakitan tidak digubris oleh pelaku.
“Pelaku membuka celananya lalu melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban kesakitan. Korban yang menangis meminta pulang dihiraukan pelaku dengan tetap menyetubuhi korban,” terang dia.
Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengancamnya agar tidak bilang ke neneknya. Kemudian sekitar pukul 03.15 WIB, pelaku baru mengantarkannya pulang dan sampai rumah korban bercerita kepada orang tuanya,” seru Fahmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di beberapa sekolah dasar di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku Rahmat Hidayat, dirinya juga pernah melakukan ke sejumlah SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal itu karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya,” terang dia.
Dari keterangan awal, korban dari predator anak ini tersebar di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, rinciannya 9 Sekolah Dasar di Sidoarjo dan dua Sekolah di Surabaya. Selain itu, pelaku selalu mencari rumah kos untuk disewa yang letaknya tak jauh dari lokasi sasarannya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (iki/ono)