Sidoarjo, SERU.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial MV ini ditangkap pada, Senin (13/1/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah saat mendampingi Wakapolresta Sidoarjo Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, pelaku merupakan Satpam di daerah lingkungan korban.
“Asli orang Probolinggo, disini bekerja jadi satpam,” seru Fahmi.
Ia menjelaskan, Modus pelaku dengan membujuk korban dengan dibelikan hewan siput. Lalu mengatakan, akan mencuci hewan siput itu di kamar mandi.
“Kejadiannya di pos satpam. Tepatnya di kamar mandi,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kedua orangtuanya. Orang tua korban langsung mengadukan kepada Polresta Sidoarjo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.(sda1/ono)