Pembebasan Bersyarat Fahim Mawardi Terpidana Kasus Pencabulan di Jember Sudah Sesuai Putusan MA

Pembebasan Bersyarat Fahim Mawardi Terpidana Kasus Pencabulan di Jember Sudah Sesuai Putusan MA
Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id Terpidana kasus pencabulan di Jember, Fahim Mawardi dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu 17 Juli 2024 kemarin. Hal tersebut ternyata sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 4 April 2024.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri mengatakan, saat menjalani hukuman di dalam penjara, Fahim Mawardi melakukan kasasi (upaya hukum) pada MA agar mendapat remisi masa tahanan.

Bacaan Lainnya

“Jadi benar, Gus Fahim ini melakukan kasasi ke MA saat berada di dalam Lapas. Dari kasasi tersebut, putusan MA pada tanggal 4 April 2024 lalu menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan, yang sebelumnya 8 tahun menjadi pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” ujar Hasan, Senin (22/7/2024).

Terkait pembebasan bersyarat Fahim Mawardi, kata Hasan, hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yakni memenuhi 2/3 masa tahanan.

Baca juga: Viral Video Fahim Mawardi Terpidana Kasus Pencabulan di Jember Bebas

“Kalau pembebasan bersyarat kan syaratnya harus sudah melaksanakan 2/3 dari total masa tahanan. Masa total hukuman beliau (Gus Fahim) sejak 15 Januari 2023 di Mapolres Jember. Tinggal dihitung saja sampai tanggal 17 Juli 2024 kemarin, ya sekitar setahun setengah lebih dari 2 tahun yang diputuskan,” jelasnya.

“Sehingga pada Rabu 17 Juli 2024 dia dibebaskan bersyarat. Artinya yang bersangkutan sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien lembaga permasyarakatan dan dikenakan wajib lapor sebulan sekali,” sambungnya.

Sebelumnya, lanjut Hasan, Fahim Mawardi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jember pada tanggal 16 Agustus 2023. Upaya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya juga tak merubah putusan dari Pengadilan Negeri.

“Jadi sebelumnya memang beliau ini divonis oleh pengadilan negeri pada 16 Agustus 2023 selama 8 tahun penjara dan mengajukan banding ke pengadilan tinggi, namun hasilnya tetap. Intinya Gus Fahim ini sempat melakukan upaya hukum. Dari putusan PN (Pengadilan Negeri) ke PT (Pengadilan Tinggi) dia akhirnya melakukan kasasi ke MA,” ucapnya.

“Jadi memang masa kurungan ini juga sudah dijalankan oleh terpidana. Dari 2 tahun ini, dia (Gus Fahim) diusulkan untuk pembebasan bersyarat. Tanggal SK pembebasan bersyaratnya tanggal 3 Juni 2024 lalu,” sambungnya.

Diketahui, Fahim Mawardi saat itu dinilai melanggar pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. (amb/mzm)

Pos terkait