Putusan MA Kabulkan Batas Usia Kepala Daerah, Akali Hukum Untuk Anak Penguasa?

Putusan MA Kabulkan Batas Usia Kepala Daerah, Akali Hukum Untuk Anak Penguasa?
Lewat putusan MA, kini usia calon gubernur dan wakil gubernur tak harus 30 tahun. (foto ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda yang di proses sejak 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024. Kini, calon kepala daerah tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan ini pun tuai pro kontra dan dianggap kembali mengakali hukum demi sang anak penguasa.

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, asas ideal lembaga peradilan menjadi alasan cepatnya proses uji materi tersebut. Dalam putusan MA, seseorang yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Bacaan Lainnya

“MA menilai, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” seru Suharto, Kamis (30/5/2024).

Untuk itu, dalam putusan MA memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020. Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Sementara itu, Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Adapun isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat. Yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” terang Teddy, Kamis (30/5/2024).

Berbeda, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada 2024 PDIP, Chico Hakim mengungkapkan, kembali lagi hukum diakali. Tujuannya sama untuk meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.

“Dengan putusan MA ini, Indonesia dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi dan belum cukup umur,” ujarnya tegas.

Berdasarkan aturan terbaru ini, maka Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Diketahui, Kaesang lahir pada 25 Desember 1994 dan belum genap 30 tahun. Namun usia minimal 30 tahun sudah diubah, terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. (aan/rhd)

 

disclaimer

Pos terkait