MA Putuskan drg Wiyanto Wijoyo Kembali Jabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

MA Putuskan drg Wiyanto Wijoyo Kembali Jabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Setelah dikabulkan dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo akan kembali ke jabatannya.

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto menerangkan, berdasarkan putusan yang telah dikeluarkan MA (Mahkamah Agung), drg Wiyanto Wijoyo akan kembali menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Putusan MA sudah, kemudian hasil konsultasi rekom dari BKN juga sudah. Sehingga memenuhi tadi, harus menjalankan putusan MA. la disitu nanti ini sedang berproses untuk saudara Wiyanto, untuk bisa memenuhi yang telah memenuhi di MA, ini tinggal menunggu waktu Pak Wi akan kembali ke posisi yang diarahkan oleh putusan itu, Kepala Dinas Kesehatan,” seru Tomie, saat dikonfirmasi.

Tomie menerangkan, jika jabatan tersebut sudah pasti kembali diduduki oleh drg Wiyanto dan akan kembali menjabat dalam waktu dekat ini.

“Intinya sudah, sudah pasti kepala Dinkes akan dilaksanakan tinggal menunggu waktunya saja. Insyaallah akan segera mungkin,” terangnya.

Sebagai informasi, pencopotan jabatan drg Wiyanto dicopot merupakan keputusan dari prahara memasukkan data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melebihi kuota pada tahun 2023 lalu. Kemudian dirinya diberhentikan melalui Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 800.1.6.3/148/35.07.405/2024, pada 27 Maret 2025.

Pria yang akrab disapa drg Wi tersebut, dibebastugaskan dari jabatannya kemudian dialihkan menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun.

Merasa tidak adil dengan keputusan tersebut, drg Wiyanto kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dengan harapan, Bupati Malang, HM Sanusi mencabut surat keputusan pencopotan jabatan.

Namun sayangnya, gugatan ini tidak dikabulkan, selanjutnya drg Wiyanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya dan dikabulkan. Disisi lain, Sanusi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Namun permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA RI.

Sehingga dalam putusan MA tersebut, Bupati Malang diwajibkan mencabut Surat Keputusan Bupati Malang yang mencopot Wiyanto dari jabatannya. Kemudian diwajibkan untuk menerbitkan surat keputusan terkait rehabilitasi. Selanjutnya mengangkat kembali Wiyanto Wijoyo sebagai Kepala Dinkes Kabupaten Malang atau jabatan lain yang setara. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait