Setelah dikabulkan dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo akan kembali ke jabatannya.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
Setelah dikabulkan dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo akan kembali ke jabatannya.