Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong
Polda Jatim gelar release penetapan 3 selebgram sebagai tersangka kasus investasi bodong. (foto:iki)

Sedangkan barang bukti yang disita oleh penyidik yaitu barang-barang bukti yang memiliki nilai pembuktian yang semakin menguatkan perbuatan tersangka sehingga dapat dimintakan pertanggungjawab pidana.

“Surat terkait dengan pendirian CV cuan grup, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone barang bukti digital berupa obrolan obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban,” beber dia.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk kronologinya, pada awal Februari 2023, tersangka tersangka Mita Reza ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV cuan grup.

Dikuatkan oleh tersangka yang lain yaitu Rully Febriana dengan menyampaikan bahwa CV cuan grup ini sangat bagus prospeknya dimana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

“Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis, ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya,” urainya.

“Pertama, jika dana dan diinvestasikan 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan. Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7,” lanjut dia.

Kemudian skema ketiga kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10 dan skema keempat apabila dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% dan ini adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV cuan group.

“Ada 150 juta yang di TF kan ke rekening CV cuan group korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan,” lanjut dia.

disclaimer

Pos terkait