Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong
Polda Jatim gelar release penetapan 3 selebgram sebagai tersangka kasus investasi bodong. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang wanita dari CV Cuan Grub. Mereka yang sudah ditetapkan tersangka akhirnya dilakukan penahanan di Polda Jatim.

Ketiga tersangka yang diamankan, Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana. Penetapan tiga tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan.

Bacaan Lainnya

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur. Sedangkan 9 LP ditangani Ditreskrimum dan 5 LP ditangani Polres Kewilayahan.

“Dari 9 LP itu satu laporan polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV cuan grup,” jelas Wadirkrimum.

Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong
Selebgram ditetapkan sebagai tersangka. (foto:iki)

Lebih jauh disampaikan, laporan polisi ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023, korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.

“Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV cuan group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih,” terang dia.

Sementara untuk TKP-nya ada di wilayah hukum Kota Surabaya, kemudian kejadiannya bulan Februari 2023, dari LP tersebut kemudian dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

“Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV cuan group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 Polda Jawa Timur,” terangnya.

disclaimer

Pos terkait