Surabaya, SERU.co.id – Curi motor, APP (27) warga Siwalankerto dibekuk Unit Reskrim Polsek Karang Dengan cara bikin kunci duplikat motor sasarannya, ia mencuri motor di Jalan Raya Kemlaten, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, pada 2 Januari 2024, sekira pukul 12.17 wib. Maklum, ia sudah kenal dengan korbannya.
Kapolsek Karang Pilang Surabaya, Kompol A. Risky Fardian menjelaskan, kronologisnya, korban saat itu membeli paket internet di indomart Jalan Raya Mastrip, kemudian korban menuju ke kendaraannya, setelah membeli paket internet tersebut melihat kendaraan sudah tidak ada.
“Kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Karang Pilang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya setelah itu korban diintrogasi kemudian diperiksa dan anggota kita di lapangan dan langsung datang ke TKP untuk melakukan olah TKP,” kata Risky Fardian, Jumat (19/1/2024) petang.
Baca juga: Aksi Dua Lelaki Curi Motor Terekam CCTV Viral di Medsos
Mantan Kapolsek Sawahan ini menerangkan, hasil dari olah TKP ditemukan petunjuk berupa rekaman CCTV. Kemudian saksi-saksi di lokasi mendapatkan informasi bahwa korban sebelumnya pernah meminjamkan ataupun sepeda motornya dipinjamkan oleh seseorang.
“Kemudian kita lakukan penyelidikan setelah kita lakukan penyelidikan kita dapatkan identitasnya. Setelah itu dilakukan identifikasi kemudian kita cocokan dengan petunjuk-petunjuk yang ada kemudian setelah itu kita lakukan pengungkapan dan kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang dia.
Baca juga: AP Kembali Merasakan Menghuni Lapas, Seusai Tertangkap Mencuri Motor
Lebih jauh disampaikan, pelaku ini merupakan residivis sebelumnya pernah dilakukan penahanan di Polsek wonocolo, kurang lebih sekitar 3 kali sudah pernah masuk Lapas.
“Untuk perkara yang pernah dilakukan oleh pelaku curanmor, jadi ini spesialis curanmor, cuma pada saat kita amankan kita lakukan pengungkapan pelaku tidak menggunakan kunci (T) tetapi menduplikat kunci kendaraan milik korban,” pungkasnya.