Surabaya, SERU.co.id – RS (24), warga Jalan Kapas Gading Madya, Surabaya, ditangkap oleh anggota Polsek Wiyung, Surabaya, setelah menjadi DPO selama 8 bulan. Tersangka yang sempat buron sejak April 2024 akhirnya dibekuk pada Januari 2025 di rumah kost Jalan Bulak Rukem, Surabaya.
RS kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan lantaran terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah kos Jalan Karangan, Wiyung, pada 25 April 2024 lalu.
Kapolsek Wiyung, Kompol Agus Sumbono, menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi pencurian, tersangka kos di Jalan Karangan, Wiyung. Setelah melihat motor yang akan dicuri, RS menghubungi dua temannya untuk membantu menjalankan aksinya. “Temannya datang berdua dengan membawa kunci (T) yang sudah disiapkan untuk melakukan pencurian,” jelas Kompol Agus, pada Jumat (14/3/2025).
Tersangka RS sendiri bekerja sebagai penjual kopi keliling (barista). Menurut pengakuannya, ia nekat melakukan pencurian motor karena membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya. “Saya membutuhkan uang untuk persalinan istri saya. Saya kenal dengan P dan G karena mereka sering membeli kopi yang saya jual, tetapi saya tidak tahu alamat mereka,” ungkap RS.
Polisi kini masih memburu dua pelaku lainnya, yakni P dan G, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 9 tahun. (iki/ono)