BNN Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Residivis Raup Untung Rp1 Miliar

BNN Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Residivis Raup Untung Rp1 Miliar
Kepala BNN memperlihatkan barang bukti penggerebekan. (ist)

Tangerang, SERU.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia membongkar laboratorium pembuatan sabu di lantai 20 sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang. Dua pelaku residivis ditangkap setelah enam bulan memproduksi sabu dengan keuntungan mencapai Rp1 miliar. Kedua pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari hasil pengintaian dan observasi intensif. Dimana sudah dilakukan tim selama beberapa pekan.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah unit apartemen. Ternyata digunakan sebagai tempat memproduksi sabu,” seru Suyudi, Sabtu (18/10/2025).

Laboratorium gelap itu beroperasi secara tersembunyi selama enam bulan terakhir di lantai 20 apartemen tersebut. Selama periode itu, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp1 miliar dari hasil produksi sabu. IM berperan sebagai koki atau peracik bahan kimia, sedangkan DF berperan sebagai pemasar ke berbagai jaringan pembeli.

“IM dan DF adalah residivis kasus serupa yang pernah ditangani pada tahun 2016. Mereka kembali beraksi dengan modus berbeda. Kali ini menyulap kamar apartemen menjadi pabrik mini sabu,” ujar Suyudi.

Keduanya diketahui memproduksi sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan asma yang beredar bebas di pasaran. Dari 15.000 butir pil asma, pelaku mampu menghasilkan satu kilogram ephedrine murni. Sebuah prekursor utama dalam pembuatan sabu.

“Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh melalui pembelian daring. Ini menunjukkan upaya mereka untuk meminimalkan risiko pelacakan,” tambah Suyudi.

Dari lokasi kejadian, tim BNN menyita berbagai barang bukti. Meliputi sabu padat hasil produksi seberat 209,02 gram, sabu cair sebanyak 319 mililiter dan prekursor ephedrine seberat 1,06 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula bahan kimia pendukung berupa aceton 1.503 mililiter. Kemudian asam sulfat 400 mililiter, toluen 3,43 liter dan dua gelas kimia beserta peralatan laboratorium lainnya. Atas perbuatannya, IM dan DF terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati.

“Tidak ada ruang bagi produsen narkoba di Indonesia. Kami akan terus memburu jaringan serupa, baik di perkotaan maupun di wilayah tersembunyi,” pungkasnya. (aan/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

klan ucapan HUT Pemprov Jatim dari Bank jatim