Malang, SERU.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang berhasil meringkus dua pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Turen. Kedua pelaku berinisial BPA (30) dan SNR (39) ditangkap di sebuah rumah kontrakan dengan barang bukti ratusan gram sabu dan ganja.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subijaner menjelaskan bahwa BPA merupakan warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, sedangkan SNR adalah warga Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur. Keduanya mengontrak rumah di Desa Undaan, Kecamatan Turen, yang menjadi lokasi penggerebekan.
“Total ada 82 poket sabu yang disita dari TKP, ditambah ganja. Ini jelas barang bukti dalam jumlah besar. Kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, serta beberapa handphone,” ujar Bambang, Sabtu (4/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 164,7 gram sabu dan 12,10 gram ganja kering siap edar. Selain itu, ditemukan pula barang bukti lain seperti dua unit timbangan digital, pipet kaca, plastik klip kosong, kertas papir, serta wadah rokok.
Menurut Bambang, pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan di atas para tersangka, termasuk asal pasokan narkoba.
“Kami akan telusuri hingga ke atas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pengedar lain,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari belasan tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. (wul/ono)