Malang, SERU.co.id – MRS (43), warga Dusun Jambangan, Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diringkus Satreskoba Polres Malang, karena menanam tanaman yang dilarang oleh hukum, yaitu ganja. Agar aman dan tidak diketahui orang lain, pria tersebut menanamnya di belakang kandang ayam.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pengungkapan ini merupakan upaya aduan yang berasal dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Pojok, Desa Pojok, Kecamatan Dampit.
Bambang mengatakan, dari hasil penggeledahan di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil menemukan tanaman ganja hidup sebanyak empat batang dengan total 61,47 gram.
“Penanaman ganja ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area belakang kandang ayam. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat batang ganja dan dua plastik kecil berisi biji ganja,” seru Bambang, Kamis (30/7/2025).
Dikatakan Bambang, selain tanaman ganja, polisi juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan. Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba.
Bambang menyebut, pasal yang disangkakan MRS adalah pada Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wul/mzm)