Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Malang di Kota Batu

Foto rilis dua tersangka pengedar Narkoba. (ist) - Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Malang di Kota Batu
Foto rilis dua tersangka pengedar Narkoba. (ist)

Malang, SERU.co.id – Satreskoba Polres Malang berhasil meringkus dua tersangka di Kota batu yang merupakan pemasok Narkoba ke wilayah Kabupaten Malang. Dalam satu kali transaksi pelaku akan mendapatkan imbalan hingga ratusan ribu rupiah.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana menerangkan, salah satu pelaku berinisial BFJ (23), beralamat di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Dirinya berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Panderman No 109, Desa Oro-oro Ombo.

Bacaan Lainnya

“Lokasi tersebut (rumah kos) diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis ganja yang beredar di wilayah Kabupaten Malang,” seru Aditya, Selasa (4/6/2024).

Aditya mengatakan, dari hasil penggeledahan yang pihaknya lakukan di rumah kos tersebut didapati beberapa barang bukti yang digunakan untuk transaksi dan juga mengkonsumsi Narkoba itu.

Selanjutnya, juga turut dilakukan penangkapan kepada tersangka ASP (24), warga Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang

“Penangkapan tersangka ASP di parkiran depan Resto Luca Cafe Jatim Park 2, Kota Batu,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan kepada badan dan juga rumah kos yang ditinggali ASP, petugas juga mendapati barang bukti pula.

Dikatakan Aditya, kedua pelaku tersebut mengaku mendapatkan titipan ganja dari seseorang yang dikenal sebagai Upyil alias Ucil. Dimana orang tersebut tengah dalam pencarian atau DPO.

“Upyil alias Ucil, yang saat ini berstatus DPO. Petugas juga menyita dua paket ganja kering yang dibungkus kantong kresek hitam dan saksi ECP, yang dikemas menggunakan plastik bening dan kresek warna hitam,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah paket ganja kering yang dibungkus kantong kresek hitam. Kemudian dimasukkan ke dalam wadah plastik bening dan dikemas menggunakan kresek dengan total berat mencapai 2 kilogram.

Kemudian, dua poket ganja di kemas dalam klip plastik transparan dengan total berat 3,42 gram, 20 buah ranting ganja kering, 1 buah pipet kaca, 3 buah skrop sabu yang terbuat dari sedotan warna putih, hitam, dan hijau. Beberapa unit HP, satu unit kendaraan dan masih banyak lagi.

Dalam satu kali transaksi, keduanya akan mendapatkan untung hingga ratusan juta dan selanjutnya akan dibagi rata.

“Setiap perjalanan meranjau ganja mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu yang kemudian dibagi 2 bersama. Masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp250 serta kedua tersangka mendapatkan sabu gratis,” ungkapnya.

Kedua pemuda tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp5 Miliar. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait