Malang, SERU.co.id – Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap sepasang suami istri (pasutri), Supratman (60) dan Gusria Ramdhini (46), warga Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, karena terlibat dalam pemalsuan merk minyak goreng, pada Jumat (14/3/2025).
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut sejak 25 Desember 2024. Kasus ini terungkap setelah salah satu pembeli mengeluhkan perbedaan antara minyak yang dibeli dari sales agen resmi SunCo dengan minyak yang ia terima.
“Pemilik toko yang membeli minyak itu menyatakan bahwa kemasan jerigen plastik ukuran 5 liter yang mereka beli ternyata berbeda dengan minyak asli yang dipasok oleh sales resmi,” ungkap Bayu.
Baca juga: Polresta Makota Amankan Pelaku Pemalsuan KTP, SIM dan Kartu Vaksin
Pihak PT Bukit Inti Makmur, distributor resmi SunCo untuk wilayah Malang Raya, segera menindaklanjuti temuan ini setelah dilakukan pemeriksaan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
“Akibat kejadian ini, PT Musim Mas sebagai pemilik merk SunCo mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp10 miliar,” tambah Bayu.
Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah lokasi yang digunakan sebagai rumah produksi untuk mengemas minyak curah menjadi minyak dengan merk terkenal tersebut.
“Kedua pelaku ditangkap pada 25 Desember 2024 di rumah produksi yang terletak di area perumahan Kabupaten Malang,” jelas Bayu.
Dari pengakuan pelaku, ide pemalsuan minyak ini berawal ketika salah satu konsumen meminta minyak merk SunCo saat Supratman berjualan sayur. Supratman kemudian berpikir untuk mengemas minyak curah yang ia jual agar terlihat seperti minyak bermerk tersebut.
Bayu melanjutkan bahwa dari rumah produksi pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 karton minyak SunCo palsu, 11 jerigen kosong ukuran 10 liter, 19 jerigen kosong ukuran 5 liter, 36 lembar stiker bertuliskan SunCo, dan beberapa barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur, menambahkan bahwa pelaku mendapatkan minyak curah dari agen yang berada di wilayah Poncokusumo. Dengan harga yang sangat murah, mereka mengemasnya dan menjualnya dengan harga yang lebih terjangkau daripada minyak SunCo asli.
“Pelaku membeli minyak curah sekitar 4,5 liter dengan harga Rp8.000 di Poncokusumo. Mereka bisa meraih keuntungan sekitar Rp300.000 per karton,” ujar Nur.
Untuk menarik pelanggan, pasutri tersebut menjual minyak SunCo palsu dengan harga yang lebih murah dibandingkan minyak aslinya.
“Minyak SunCo asli dijual sekitar Rp400.000 per karton, sementara mereka menjual minyak palsu dengan harga Rp313.000 per karton. Hal ini membuat toko-toko lebih tertarik membeli karena harga lebih murah dan mereka bisa mendapatkan keuntungan,” ungkap Nur. (wul/ono)
View this post on Instagram