Surabaya, SERU.co.id – Meski seorang wanita, Pungki Nora (30) warga Jalan Ciliwung, menjadi otak pencurian kendaraan bermotor. Ia menyuruh suami siri-nya Afgan (26) warga Jalan Sidodadi mencuri motor milik tetangganya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Moch. Zahari saat didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan mengatakan, keduanya diamankan anggota Reskrim Polsek Wonokromo, Surabaya, berdasarkan laporan dari korban pada Jumat (21/3/2025) sekira pukul 02.30 wib. Dimana dalam laporannya, korban menyatakan bahwa motornya raib saat terparkir di depan rumah.
“Berdasarkan laporan yang masuk, kami melakukan olah TKP dan ternyata ada informasi dari CCTV yang ada di jalan raya terekam pemuda mengambil motor di halaman rumah korban dengan sangat mudahnya. Dari rekaman itulah kita tonton kepada korban dan ternyata korban mengenal pelaku itu yang tidak lain adalah suami siri tetangganya,” kata Moch. Zahari.
Dari info itu lantas pihak tim bandit Reskrim Polsek Wonokromo melakukan pemeriksaan kepada Pungki Nora Wibisono (PN) yang juga tetangga korban. Dari hasil introgasi, PN mengakui bahwa dirinya menyuruh suami sirinya yaitu Afgan untuk mencuri motor milik tetangga.
“Jadi pelaku berinisial PN ini saat pulang setelah di-boking sekitar pukul 02.00 wib, mengetahui kunci kontak motor tetangganya masih nempel. Sehingga menelfon Afgan, suami sirinya untuk mencuri. Oleh Arfan dituruti kemauan sang PN, dan tidak perlu cukup waktu lama motor berhasil dikuasai,” seru dia.
Motor hasil durian itu pun lantas dijual oleh teman Afgan yaitu inisial H. Pelaku H berperan sebagai penjual motor curian ke pulau Madura.
“Jadi motor hasil curian dijual ke Madura oleh H dengan harga 3,2 juta. Pembagian hasil untuk pelaku PN dan Afgan mendapatkan uang masing masing 1 juta, sedangkan H mendapatkan pembagian uang 1,2 juta,” tutup Moch Zahari.
Pihak Polsek Wonokromo masih melakukan pengejaran kepada H yang diduga melarikan diri ke Madura. Dan selama pemeriksaan yang dilakukan kepada dua tersangka pasutri ini, dirinya mengaku bahwa terpaksa melakukan pencurian karena membutuhkan biaya untuk berwisata.
“Saya jarang menerima ajakan tamu, karena dilarang suami saya, sedangkan suami saya tidak kerja,” akui PN.
Selain masih memburu pelaku H, Polsek Wonokromo juga masih mencari barang bukti motor milik korban. Dari tindakan kedua pelaku pasutri siri akan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Iki/ono)