Pamekasan, SERU.co.id – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan mendatangi Pemkab setempat. Hal itu bertujuan untuk melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II, Kamis (11/01/2024).
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh badan terkait, diantaranya tujuh distributor, ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag) Dinas Ketahanan Pangan dan Perekonomian (DKPP).
Sementara itu Komisi II berkomitmen bahwa, jika distributor, kios dan Ketua Kelompok Tani (Kapoktan) mengatakan, pihaknya meminta terhadap ketua KP3 agar mengambil keputusan yang tegas jika memang benar adanya penyaluran pupuk bersubsidi melenceng.
“Bagi distributor kios dan Kapoktan yang menyimpang dan bermasalah itu akan siap mencabut surat izinnya,” seru Ismail dengan tegas.
Baca juga: Picu Kerusakan Lingkungan Hidup, PC PMII Pamekasan Tuntut Tertibkan Tambang Ilegal
Ketua umum PC PMII Pamekasan, Humaidi menyampaikan, pengiriman distributor tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dengan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sistem pendistribusian harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada pengawasan dari KP3 dan dari dinas pertanian sehingga ini terjadi dari penunjuan kios yang lemah,” ungkapnya.
Hal itu dibenarkan melalui ungkapan Kabag Perekonomian, Bahtiar, memang pupuk subsidi harganya diatas HET, tidak ada banner di depan kios, tidak ada nota resmi tebusan.
“Dari survei yang kami lakukan memang HET di atas rata-rata, tidak ada banner pupuk bersubsidi, satu desa dua kios dan jarak dari Kapoktan jauh, tak tahu tentang admistrasi pengambilan pupuk, dan tidak memberikan nota resmi tebusan,” ungkapnya.
Sementara itu Plt Dinas Pertanian, Nolo Garjito mengatakan, tidak adanya bukti RDKK dari distributor ke kios. Dan sudah mengajukan untuk Urea 27 ribu ton, NPK 18 ribu ton.
“Kami sudah mengajukan Urea 27 ribu ton. NPK 18 ribu ton namun 3 ribu ton tidak bisa ditebus terkenda KTP. NPK sesuai RDKK 18 ribu ton. Harga semestinya untuk NPK per-saknya 115 ribu Urea 112.500,” jelasnya.
Baca juga: PC PMII Pamekasan Datangi Kantor KPUD
Ketua KP3, Achmad Faisol menyatakan dan berjanji akan mengawal. Pihaknya meminta saran karena masih baru menjabat belum sampai 2 bulan. Dan juga menegaskan agar distributor tidak mengecewakan rakyat.
“Jika dari teman-teman PMII ingin melaporkan terkait pelanggan yang dilakukan distributor itu tidak masalah,” tutupnya. (luq/mzm)