Motif Mutilasi Sawojajar, Terapis Kesal Dianggap Ilmu Peletnya Tak Manjur

Barang bukti kasus mutilasi Sawojajar. (ws10) - Motif Mutilasi Sawojajar, Terapis Kesal Dianggap Ilmu Peletnya Tak Manjur
Barang bukti kasus mutilasi Sawojajar. (ws10)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota akhirnya melakukan rilis kasus mutilasi di Jalan Raya Sawojajar gang XIII A. Korban yang warga Surabaya mendatangi pelaku, sebab lintrik atau pelet senilai Rp300.000 dianggap tak manjur. Pelaku kesal dan memutilasi korban menjadi sembilan bagian, karena ilmu yang sudah dipelajari sejak 2003 dianggap tak berhasil.

Kasatreskrim Polresta Makota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan kehilangan oleh keluarga di Polda Jawa Timur pada 17 Oktober 2023. Pihak kepolisian berhasil menemukan mobil korban tak jauh dari rumah kos pelaku. Kemudian mengerahkan anjing pelacak, berputar-putar di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Setelah memeriksa saksi-saksi, ada yang melihat korban terakhir mendatangi rumah pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sampai akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” seru Danang, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Mutilasi di Sawojajar Karena Korban Protes Ilmu Pelet yang Dijanjikan Pelaku Tidak  Mempan

Diketahui, korban AP (34) warga Surabaya, pada Juni 2023 menghubungi WhatsApp pelaku yang tercantum di Tinder. Kemudian pada  Jumat 30 Juni 2023, korban mendatangi rumah pelaku AR (39) melakukan ritual lintrik terhadap kekasihnya.

“Ternyata lintriknya dianggap korban tidak manjur. Korban menghubungi pelaku dengan nada tinggi pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00. Kemudian pada Minggu 15 Oktober 2023, korban mendatangi pelaku di rumah kosnya, sekitar pukul 20.00 terjadi cekcok, korban menampar dan memukul pelaku,” terang Danang.

Kepada awak media, pelaku mengaku kesal. Pasalnya korban awalnya sempat mengatakan lintriknya berhasil dan sudah berhubungan dengan kekasihnya.

Sebelumnya, pelaku mengatakan telah berguru di Banten dan sudah memberikan ilmu pelet kepada 75 orang. Dengan tingkat keberhasilan mencapai 100 persen.

“Tidak terima dipukul, pelaku lantas memukul hidung korban hingga berdarah. Kemudian pelaku mengambil celurit yang biasanya diletakkan  di bawah wastafel kos. Korban dibacok dua kali, sehingga korban roboh dan kehabisan darah hingga meninggal dunia,” lanjut Danang.

Tersangka pelaku mutilasi hanya bisa tertunduk saat rilis kejadian di Polresta Makota. (ws10) - Motif Mutilasi Sawojajar, Terapis Kesal Dianggap Ilmu Peletnya Tak Manjur
Tersangka pelaku mutilasi hanya bisa tertunduk saat rilis kejadian di Polresta Makota. (ws10)

Keesokan harinya, Senin (16/10/2023) pukul 2.30 pagi, pelaku pergi ke Pasar Besar membeli pisau untuk memotong tubuh korban. Pemutilasian dilakukan dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 04.00 sore. Bagian-bagian tubuh tersebut dimasukkan ke dalam tiga buah kresek berukuran besar.

“Esok harinya, sekitar pukul 04.00 pagi, pelaku membuang isi plastik pertama berisi badan atau tubuh bagian tengah ke sungai Bango. Pelaku kemudian pulang ke kosnya untuk mengambil kresek kedua berisikan sisa bagian tubuh lalu dibuang ke sungai Bango,” terangnya.

Lebih lanjut, pelaku cukup pintar menyembunyikan barang buktinya. Bagian tubuh yang bisa diidentifikasi dikubur di bantaran sungai Bango. Yaitu berupa kepala, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki.

“Kemudian alat-alat yang digunakan dan pakaian korban juga dihanyutkan. Begitu juga HP dan laptop korban dihancurkan dan dibuang ke tempat sampah di Sulfat. Sementara mobil korban ditinggal di TKP, karena pelaku tidak bisa mengemudi,” lanjut Danang.

Baca juga: Pembunuhan Sawojajar, Pelaku Mengaku Telah Memutilasi Korbannya

Saat kejadian, tetangga tidak mendengar adanya keributan. Begitu juga istrinya yang saat kejadian berada di rumahnya di Jalan Danau Maninjau. Namun pelaku menceritakan peristiwa tersebut kepada istrinya.

“Ada dugaan pelaku mengancam istrinya untuk tidak melapor. Kemudian pelaku juga mengatakan kepada istrinya, kejadian tersebut biar saja menjadi urusannya. Saat ini kami belum bisa menanyai istrinya karena masih syok, takut dan terguncang,” tutup Danang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, 340 KUHP dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun hingga seumur hidup. (ws10/rhd)

disclaimer

Pos terkait