Ini Peran 5 Tersangka Penembakan di Sampang

Ini Peran 5 Tersangka Penembakan di Sampang Madura
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Kelima tersangka penembakan di Sampang, Madura, mempunyai peran masing masing. Satu dari lima tersangka adalah oknum Kades Ketapang Daya, Kabupaten Sampang sebagai otak penembakan yang dalam eksekusi dibantu sejumlah tersangka lain.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan kelima pelaku penembakan yang berhasil diamankan pertama, MW (36) warga Dusun Lon Kebun, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Sampang sebagai kepala Desa Ketapang.

Baca juga: Motif Penembakan di Sampang Madura Karena Dendam Lama

“Peran W ini adalah melakukan perencanaan kemudian juga sekaligus memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban yang juga memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melalukan penembakan terhadap korban,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto.

Lebih jauh disampaikan, tersangka W ini sekaligus pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa. Dan juga menyiapkan fasilitas sepeda motor dan memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka AR.

Baca juga: Penembakan di Sampang, Kades Jadi Tersangka

“Tersangka AR (30) warga Dusun Wedoro, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bersangkutan menerima uang Rp 50 juta dari tersangka W, kemudian yang juga melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api jenis Revolver kaliber 38 merk S&W,” lanjut dia.

Selain itu tersangka AR, juga melakukan survey selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan dilakukan. Kemudian tersangka AR, juga membagi uang Rp 5 juta kepada tersangka HH, hasil Rp 50 juta dari tersangka W.

“Tersangka HH (31) warga warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan Pasuruan, peran bersangkutan sebagai joki kendaraan pada saat melakukan penembakan, dan juga diajak survey yang juga menerima uang Rp 5 juta dari tersangka AR,” terang dia.

Tersangka berikutnya, H (51) warga Jalan Raya Banyuates 106, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates Sampang, mempunyai peran turut serta melaksanakan penembakan dan yang mencari tersangka S, untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban.

“Tersangka S (63) warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Tersangka S ini disuruh tersangka H, untuk mengawasi pergerakan korban,” bener dia.

“Pada saat hari (H) atau eksekusi penembakan, yang bersangkutan melakukan komunikasi dengan eksekutor tersangka AR penembakan dan menginformasikan bahwa korban ada di lokasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo, menyampaikan, pada saat peristiwa terjadi tim Labfor meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada saat olah TKP pertama, tidak menemukan proyektil atau selongsong. Di TKP hanya mendapatkan baju bersangkutan dan diukur lubangnya.

“Setelah korban diotopsi dan diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua, dan dua – duanya jenis revolver kaliber 38, kemudian setelah tersangka tertangkap ditemukan 2 pucuk senjata, revolver merk S&W dan satu pistol kaliber 9 mili,” terang Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo.

Setelah diperiksa, pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver,” ucapnya. (iki/ono)

disclaimer

Pos terkait