Malang, SERU.co.id – Dua orang Calon Legislatif (Caleg), diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang karena diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilu, Kamis (11/1/2024).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Abdul Allam Amrullah membenarkan, jika pihaknya melakukan pemeriksaan kepada dua Caleg yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
“(Apakah ada Caleg yang diperiksa Bawaslu?) Iya ada, dua, (hari ini semua?) iya hari ini. Ya dugaan, pemberi materi lainnya. Mengasih minyak di kegiatan kampanye,” seru lelaki yang kerap disapa Allam itu.
Baca juga: Kerawanan Pemilu Kabupaten Malang Masuk Dalam Kategori Menegah Atas
Kepada SERU.co.id Allam membeberkan, pihaknya masih belum bisa membeberkan hasil dari pemeriksaan tersebut. Lantaran menurut Allam, proses ini akan melalui proses yang begitu panjang.
“Itu proses panjang, kita pemeriksaannya meminta keterangan kepada KPU, kita akan memeriksa keterangan ahli lain juga masih panjang prosesnya,” jelasnya.
Allam membeberkan, kedua caleg tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan cara membagikan minyak goreng dan mie instan kepada puluhan masyarakat saat melakukan pemilu di Kecamatan Wajak dan Bululawang.
Dirinya mengatakan, masing-masing Caleg diperiksa selama satu jam dengan 11 sampai 12 pertanyaan. Allam mengatakan, pihaknya masih belum tahu apakah ada pemeriksaan lanjutan dari dugaan tersebut.
“Belum tahu, karena masih periksa lagi kalau memang dirasa cukup ya tidak perlu karena kita sudah dibatasi waktu,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, jika dugaan tersebut benar apa adanya. Pihaknya akan melakukan penerusan kepada pihak kepolisian.
“Sesuai prosedur penanganan pelanggaran pidana tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Malang Terima Anggaran Pilkada 2024 Rp32,6 Miliar
Allam menerangkan, untuk pelanggaran yang berhasil ditemukan Bawaslu Kabupaten Malang saat ini hanya dua dugaan itu.
“Belum ada, (pelanggaran SARA) masih belum ada terkait itu. Iya pidana, kalau pelanggaran administrasi banyak,” jelasnya.
Sebagai informasi, telah diatur dalam undang-undang Pemilu yang tertuang dalam Pasal 280 tentang larangan dalam kampanye poin J dijelaskan, peserta Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan dalam bentuk uang atau materi lainnya kepada masyarakat saat kampanye. Maka jika melanggar, sesuai Pasal 521 UU 7 tahun 2017, akan dipidana kurungan 2 tahun dan denda Rp24 juta. (wul/mzm)