Kerawanan Pemilu Kabupaten Malang Masuk Dalam Kategori Menegah Atas

Kerawanan Pemilu Kabupaten Malang Masuk Dalam Kategori Menegah Atas
Anggota Bawaslu Kab.Malang bidang Penanganan Pelanggar Data dan Informasi Abdul Allam Amrullah. (foto:wul)

Malang, SERU.co.id Berdasarkan indek dari Bawasalu RI (Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia), Kabupaten Malang masuk dalam kategori menengah yang atas dalam tingkat kerawanan pelaksanaan Pemilu 2024. Terdapat beberapa potensi kerawanan seperti money politik, politisasi sara, netralitasan ASN dan juga beberapa kegiatan yang menyimpang dalam upaya meraup perolehan suara.

Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menjelaskan, jika berkaca dari musim sebelumnya, ada dua potensi rawan yang mungkin saja terjadi. YHakni money politik dan juga netralitas ASN (Aparatur sipil negara).

Bacaan Lainnya

“Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang kemarin kan memang sempat ada politik uang. Jadi satu kerawanan, selain itu ada beberapa penanganan netralitas ASN yang kita rekomendasikan ke Komisi ASN,” seru Lelaki yang kerap disapa Allam itu, Senin (30/10/2023) pagi.

Baca juga:  Pemilu 2024, Polda Jatim Petakan Kerawanan, 1.188 TPS Dinilai Sangat Rawan

Allam menjelaskan, dua hal tersebut harus menjadi perhatian khusus oleh semua pihak, dimana potensi yang terjadi di Pemilu seretak tahun 2024 ini dilihat akan lebih besar lagi.

“Semuanya berpotensi, apalagi pemilu ini aktornya lebih banyak. Karena peserta Pemilu lebih banyak, bakal calon lebih banyak. Kalau pilkada cuma dua, tiga calon katakan maksimal, kalau pemilu lebih banyak sehingga potensi tentu lebih,” terangnya.

Sedangkan untuk kasus netralitasan ASN, Allam mengatakan di pelaksanaan Pemilu sebelumnya terdapat 5 hingga 6 orang yang oknum ASN yang didapati menyalai kode kenetralan ASN. Dimana para pelanggar tersebut dilakukan tindakan tegas seperti aturan yang berlaku.

“Kemarin ada oknum ASN yang masih dalam kategori melanggar kita proses dan kemudian kita rekomendasikan ke Komisi ASN. Ada sekitar 5 apa 6 kasus yang dipilkada lalu. 6 enam kasus ya 6 orang,” terangnya.

Baca juga: Bawaslu Sarankan KPU Kabupaten Malang Lakukan Coklit Ulang, Ditemukan Ratusan Pelanggaran

Dijelaskan oleh Allam, beberapa contoh kasus yang dilakukan oleh para oknum ASN dalam menyalahi kode etik kenetralitasan ASN. Seperti, sengaja atau tidaknya dalam memposting dan medukung salah satu calon di dalam Media Sosial (Medsos).

Allam menyebut, pelanggaran atau tidak netralitas itu juga tidak pada para ASN saja, namun juga pada TNI dan Polri.

“Jadi tidak hanya ASN termasuk TNI Polri Juga itu menjadi bagian harus diperhatikan di Malang ini,” paparnya. (wul/ono)

 

disclaimer

Pos terkait