Jakarta, SERU.co.id – Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demas menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres.
Demas mengatakan, KPU seharusnya melakukan PKPU sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres-cawapres. Tetapi, KPU tidak melakukan hal tersebut dan menerima pendaftaran Prabowo dan Gibran.
“Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” seru Demas, Senin (30/10/2023).
Baca juga: Resmi Daftar ke KPU, Begini Nasib Gibran di PDI Perjuangan
Demas menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp70 triliun. Menurutnya, ganti rugi itu sesuai dengan anggaran Pemilu yang disiapkan pemerintah. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara.
“Angka Rp 70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh menteri Ibu Sri Mulyani kepada publik bawa anggaran pemilu sebesar itu. Maka perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” ujarnya.
Demas meyakini gugatannya akan diterima oleh PN Jakpus sebab menurutnya, paslon Prabowo-Gibran telah melanggar aturan.
“Jadi apa yang dilakukan pada saat pendaftaran oleh ketua KPU, itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakukan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja,” kata Demas.
Baca juga: Jokowi Soal Isu Gibran Jadi Cawapres: Orang Tua Hanya Mendoakan
Kuasa hukum Demas, Anang Suindro menyebut jika perbuatan KPU melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Selain KPU, yang kami libatkan dalam gugatan ini yaitu antara lain ada Bawaslu RI sebagai turut tergugat 1, kemudian Bapak Prabowo sebagai turut tergugat 2, dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat 3,” tuturnya. (hma/rhd)