Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demas menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres dan cawapres.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: KPU Digugat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.