Bawaslu dan Pemkab Malang Belum Sepakat Anggaran Pengawasan Pilkada 2024

Bawaslu dan Pemkab Malang Belum Sepakat Anggaran Pengawasan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Pendanaan operasional Bawaslu untuk Pilkada Kabupaten Malang 2024 hingga kini belum ada kejelasan. Pemkab Malang dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) karena kedua pihak belum ada kesepakatan besarnya anggaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi menuturkan, awalnya untuk pembiayaan pengawasaan Pilkada, pihaknya mengajukan anggran sebesar Rp43 miliar. Namun setelah dilakukan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya didapati nilai yang ideal dan dinilai rasional yakni di angka Rp37,4 miliar.

Baca Lainnya

“Anggaran itu sudah kami rasionalisasi dan sudah dikoreksi oleh Provinsi Jawa Timur (Jatim),” seru Wahyudi, belum lama ini.

Baca juga: Pilkada 2024, KPU Kabupaten Malang Terima Dana Hibah Dana Rp101,09 Miliar

Wahyudi menjelaskan, nantinya anggaran tersebut sebagian besar bakal digunakan untuk honor badan adhoc.

Meskipun sudah dirasa nilainya ideal, namun angka tersebut belum mendapatkan kesepakatan dari Pemerintak Kabupaten Malang. Dan Pemkab justru menurunkan nilainya yang diajukan tersebut menjadi Rp32,6 miliar.

“Terkait dana hibah (sampai saat ini) belum ada kesepakatan,” jelas Wahyudi.

Untuk saat ini pihaknya masih menunggu agenda pembahasan lanjutan terkait kpersetujuan anggaran yang diajukan oleh Bawaslu kepada Pemkab Malang.

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membeberkan, dana yang rencananya bakal dihibahkan untuk pembiayaan Pilkada tersebut bersumber dari APBD. Dimana APBD Kabupaten Malang hanya mampu menyetujui anggaran Pilkada 2024 untuk Bawaslu di angka Rp32,6 miliar dan nilai tersebut telah dibahas dengan DPRD Kabupaten Malang.

“Bawaslu tetap meminta Rp37,4 miliar, sementara APBD kabupaten hanya mampu memberikan Rp32,6 miliar, itu sudah hitungan yang rasional,” terang Nurman.

Baca juga:  Nurman Ramdansyah Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang

Selanjutnya Nurman menjelaskan, meskipun pihak Bawaslu tidak menyetujuinya, angka tersebut sudah diupayakan dengan maksimal oleh pemkab karena mungkin dan telah dihitung sesuai dengan kekuatan APBD.

“Kita sudah upaya maksimal, Rp32,6 miliar dari APBD tahun 2024. Jika ada persetujuan, tahun ini 40 persen bisa dicairkan di angka Rp13 miliar, itu sudah aturan pusat,” sambungnya.

Nurman menambahkan, apabila belum ada kesepakatan di antara pemkab dengan Bawaslu, maka tidak bisa dilakukan penandatanganan NPHD.

“Kami harap jangan sampai mengganggu kelancaran Pilkada,” ucapnya. (wul/ono)

 

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *