Malang, SERU.co.id – Buntut kasus bunuh diri yang dilakukan Abdul Gofur (53), warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Polres Malang akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka punya peran masing-masing hingga menyebabkan korban mengakhiri hidupnya, mulai dari penculikan, pemerasan maupun intimindasi.
Kelima tersangka adalah Kasianto (41) warga Sumbermanjing Wetan, Subagio (49) warga Kecamatan Wagir , Rochmad alias Matador (40) warga Sumbermanjing Wetan. Kemudian , Mawan Zunaedi (43) warga Kecamatan Turen dan Rosidi Dampit aslias Rodam (46) warga Kecamatan Dampit.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro menjelaskan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka. Dalam kasus tindak pidana penculikan, penyekapan, pengeroyokan dan pemerasan pada korban.
“Hasil pemeriksaan kami menetapkan lima orang tersangka,” seru Kompol Wisnu, Sabtu (18/11/2023) pagi.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Warga Kepanjen Ditemukan Bunuh Diri di Turen
Dijelaskan oleh Wisnu, kronologi bermula pada, Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 20.00. Pada saat itu koban dijemput seseorang yang tidak dikenal dengan menggunakan kendaraan roda dua. Kepada korban diberitahu akan mendapatkan pekerjaan untuk merenovasi rumah dikarenakan korban berprofesi sebagai tukang bangunan.
“Korban dijemput oleh salah satu laki-laki yang tidak dikenal. Kendaraan motor Scoopy beriringan dengan kendaraan mobil R4 (roda empat),” terangnya.
Namun sayangnya, hal tersebut hanyalah dalih para pelaku untuk memancing korban yang akhirnya dibawa ke rumah Mawan Zunaedi, Desa Tanggung, Kecamatan Turen.
Selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Rosidi dan dua orang lainnya yang tidak dikenal mendatangi keluarga korban. Mereka menyampaikan bahwa korban terlibat dalam kasus asusila, yakni korban telah melakukan persetubuhan kepada mantan menantunya.
“Saudara Rosidi bersama dengan dua orang yang tidak dikenal dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra. Dari selanjutnya saudara Rosidi memberitakan bahwa korban yaitu terlibat upaya masalah asusila dengan saudari Diana yang merupakan menantu menantu dari korban,” terangnya.
Baca juga: Pengedar Narkoba Yang Ancam Anggota Polisi Ditangkap
Dalam pembicaraan yang disampaikan Rosidi, memberikan dua pilihan kepada keluarga. Pertama kasus tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Atau kedua, menempuh jalur damai dengan meminta uang tebusan sebesar Rp30 juta. Pihak keluarga korban meminta waktu untuk merundingkan hal tersebut terlebih dahulu.
“Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, sekitar jam 14.00 WIN, Rosidi meminta tebusan sebesar Rp30 juta. Namun sekitar jam 14.30 WIN, korban ditemukan meninggal dunia gantung diri dirumah saudara Mawan,” terang Wahyu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menerangkan, salah satu kematian korban dikarenakan ada bentuk intimidasi dari para pelaku.
“Dalam kaitannya pada saat disekap kemungkinan terjadilah intimidasi seperti penamparan, pemukulan, nendang menggunakan balok, menggunakan sendal, menggunakan topi,” terang Gandha.
Dijelaskan oleh Gandha, awal laporan yang masuk ke Polsek Turen adalah penemuan orang meninggal karena gantung diri. Namun terdapat kejanggalan, dimana korban meninggal di rumah orang lain tidak di rumahnya. Hal tersebut juga dikuatkan dengan adanya laporan orang hilang di Polres Malang atas nama Abdul Gofur.
“Kami mendapatkan laporan adanya orang MD secara gantung diri. Kemudian tidak berlangsung lama. SPK Polres Malang ini mendapatkan laporan kehilangan salah satu anggota keluarganya,” tuturnya.
Atas perbuatan kelima pelaku, mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Dengan penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun dan 9 tahun.(wul/ono)
View this post on Instagram