Satpol PP Pamekasan Kembali Segel Café One di Pintu Masuk Gerbang Salam

Penutupan cafe one yang dilakukan satpol PP Pamekasan. (Seru.co.id/udi) - Satpol PP Pamekasan Kembali Segel Café One di Pintu Masuk Gerbang Salam
Penutupan cafe one yang dilakukan satpol PP Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan kembali menyegel tempat karaoke Kafe One yang berada di Jl Raya Tlanakan, Desa Branta Tinggi pintu masuk bumi Gerbang Salam, Rabu (13/9/2023) sore.

Kepala Satpol PP Pamekasan melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Hasanurrahman mengatakan, tindakan penyegelan itu atas laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu kepada Satpol PP Pamekasan.

Baca Lainnya

“Jadi tindakan penyegelan ini atas laporan masyarakat. Tentunya, dengan keberadaan tempat karaoke berupa room ini dilarang di Kabupaten Pamekasan, atau cafe tertutup yang beroperasi,” serunya.

Baca juga: Patroli Gabungan Razia Tempat Hiburan, Karaoke, serta Taman dan Ruang Terbuka

Menurut Hasanur, larangan keberadaan tempat karaoke itu telah termaktub pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

“Jadi ini merupakan langkah kami untuk menegakkan aturan masuk juga pada kondusifitas Kabupaten Pamekasan,” tambahnya.

Hasanurrahman menegaskan, jika usai dilakukan penyegelan masih beroperasi kembali maka pihak Satpol PP akan melakukan pemanggilan dan melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Jadi kalau semisal patuh kami berterimakasih,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Nurhidayati Rasuli selaku Camat Tlanakan menuturkan, keberadaan tempat karaoke yang dirasa meresahkan masyarakat perlu adanya penindakan yang tegas. Dimana, penutupan perlu dilakukan guna menjaga kondusifitas dan kenyamanan masyarakat.

“Kami berterima kasih pada masyarakat yang telah peduli untuk menjaga kenyamanan dan keamanan bersama. Karena tanpa adanya laporan mungkin kami juga akan kesulitan mengetahui dimana tempat yang telah melanggar aturan. Saya berharap untuk kita semua bersinergi menjaga bumi Gerbang Salam dari kemaksiatan,” ungkap mantan Kabid Penindakan Satpol PP Pamekasan.

Baca juga: Cegah Tembakau Jawa Masuk, Ratusan Petani Ronda di Pintu Masuk Pamekasan

Sementara, Pemilik Kafe One, Aldi menyampaikan  dirinya akan mengikuti peraturan yang telah disampaikan oleh Satpol PP Pamekasan. Sebelumnya, dirinya mengakui tidak mengetahui adanya larangan yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Ini tempat baru. Kalau saya mengikuti aturan saja, kalau memang tidak diperbolehkan kami akan tutup,” ujarnya.

Aldi mengaku, jika di kafe miliknya itu ada tempat karaoke. Hanya saja, tidak setiap hari dibuka, hanya pada waktu ketika ada tamu yang memesan dengan sistem penyanyi panggilan.

“Memang ada karaoke. Kalau wanita itu pasti ada, dengan sistem panggilan kalau ada tamu. Paling minim itu harganya Rp80 ribu satu jamnya,” tutupnya. (udi/mzm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *