KPU Kota Malang Umumkan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

KPU Kota Malang umumkan jumlah dapil dan alokasi kursi di Kota Malang. (jup) - KPU Kota Malang Umumkan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
KPU Kota Malang umumkan jumlah dapil dan alokasi kursi di Kota Malang. (jup)

Malang, SERU.co.id – KPU Kota Malang mengumumkan jumlah kursi di 5 Dapil (Daerah Pemilihan) Kota Malang. Hasilnya, jumlah kursi tetap sama seperti sebelumnya di Pemilu 2019, yakni 45 kursi.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menyampaikan, pengumuman jumlah dapil dan kursi menjadi hal penting. Para perwakilan partai politik turut diundang dalam kegiatan ini.

Bacaan Lainnya

“Dan hari ini kami akan menyampaikan hasil penetapan kepada teman-teman partai politik terutama, karena memang Dapil ini merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Pemilu selain pemutakhiran, selain pola pencoblosan dan lain sebagainya itu,” seru Aminah.

Walaupun jumlah kursi diumumkan berjumlah sama dengan Pemilu 2019, yakni 45 kursi, namun untuk tiap Dapil terjadi perubahan kursi. Untuk Dapil Malang 1 Klojen, sebelumnya berjumlah 6 kursi, kini menjadi 5 kursi. 

Sedangkan untuk Dapil Malang 3 Kedungkandang terjadi penambahan kursi. Awalnya hanya 10 kursi, bertambah 1 menjadi 11 kursi. Walaupun ada perubahan jumlah kursi untuk dua Dapil di Kota Malang, namun jumlah kursi tetap sama.

Sedangkan untuk Dapil Malang 2 Blimbing tidak mengalami perubahan, yakni 10 kursi. Begitu pula untuk Dapil Malang 4 Sukun yang alokasi kursinya berjumlah 10. Dan terakhir, Dapil Malang 5 Lowokwaru, dengan jumlah kursinya sama, yakni 9.

“Kapasitas KPU Kabupaten Kota dalam hal Dapil ini adalah merancang kemudian menyampaikan hasil rancangan itu diuji-publik kan, setelah itu kita sampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat memberikan sambutan di Hotel Savana. (jup) - KPU Kota Malang Umumkan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat memberikan sambutan di Hotel Savana. (jup)

Aminah menegaskan, sebelum diumumkan tentang jumlah dapil maupun alokasi kursi, KPU Kota Malang telah melakukan sejumlah tahap perancangan. Dimana rancangan tersebut telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk uji publik di tengah masyarakat, hingga hasilnya diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

“Setelah sampai pada KPU RI termasuk tanggapan-tanggapan masyarakat yang diajukan oleh beberapa partai, oleh lapisan masyarakat yang menyampaikan langsung maupun tertulis ke KPU KOTA, maka akhirnya diputuskanlah oleh KPU RI bahwa Dapil untuk Kota Malang tetap,” pungkasnya. (jup/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *