Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, video itu diduga dibuat dan direkam sendiri oleh Rosidi beberapa waktu lalu, kemudian disebar melalui aplikasi bernama Snack Video.
“Motif pembuatan video itu, karena sebelumnya diduga ia mendapat telfon dari anggota kepolisian dan akan menangkap karena ia diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba,” tutur Taufik.
Diketahui, Rosidi merupakan warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Dan untuk saat ini dirinya telah diamankan oleh Satreskrim Polres Malang, dikarenakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dikarenakan dalam video yang diunggah tersebut, telah melakukan bentuk kejahatan ujaran kebencian dan menantang pihak kepolisian.
Iptu aufik mengatakan, saat proses penangkapan oleh kepolisian di rumah temannya Rosidi, tidak ditemukan barang bukti yang narkoba, seperti yang telah dirinya gembor-gemborkan.
“Namun hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada yang bersangkutan,” tuturnya.