Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Robot Trading ATG

rilis polresta malang kota tersangka baru dalam kasus robot trading auto trade gold
rilis polresta malang kota tersangka baru dalam kasus robot trading auto trade gold

Malang, SERU.co.id – Penyidikan kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) oleh Polresta Malang Kota terus bergulir. Setelah menggelandang Wahyu Kenzo, kini pihak kepolisian kembali menetapkan Raymond Enovan sebagai tersangka. Ia memiliki peran sebagai founder, alias yang mendanai atau mendirikan ATG untuk Wilayah Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, Raymond Enovan merupakan salah satu deretan nama yang sebelumnya dijadikan saksi dalam proses penyelidikan. Namun, dari ketelitian dan kehati-hatian para petugas penyidik, ternyata  Raymond Enovan  juga terseret sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga

“Setelah kami menetapkan saudara WK sebagai tersangka, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian. Kemudian, memanggil beberapa saksi diantaranya saudara RE yang statusnya kini naik menjadi tersangka,” seru Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (16/3/2023) siang.

Lelaki yang akrab disapa Buher itu menerangkan, Raymond Enovan  mempunyai peran sebagai tim dan juga founder dalam usaha bodong yang dijalankan Wahyu Kenzo tersebut.

“Peran dari RE ini yaitu selain sebagai salah satu tim dari ATG, ia juga berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK, tugasnya ini juga untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline baik itu menang atau kalah,” imbuhnya.

Menurut penuturan Buher, Raymond Enovan telah bergabung dengan Crazy Rich Surabaya itu sebagai robot trading ATG kurang lebih selama dua tahun. Bahkan dirinya sudah dapat meraup keuntungan hingga Rp10 miliar. Sebagai founder dirinya diberikan keuntungan yang dinamakan selisih rate, dengan besaran 100 rupiah per satu dolarnya, setiap kali downline membernya melakukan deposit.

Baca juga: Polisi Tetapkan Karyawan Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, para korban dapat menjerat para korban, para tersangka memberikan voucher 5.0. Untuk bisa jadi member dan dapat mengaktivasi akun Pantera yang keuntungan tersebut dikelola oleh Broker. Namun sebelum mendapatkan vocer tersebut, para korban diwajibkan membeli produk minuman nutrisi, di mana diketahui prodak itu belum mengantongi izin dari kemendag.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *