Polisi Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Robot Trading ATG

rilis polresta malang kota tersangka baru dalam kasus robot trading auto trade gold
rilis polresta malang kota tersangka baru dalam kasus robot trading auto trade gold

“Broker yang katanya di luar negeri, namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang di ciptakan sendiri. Juga untuk siapa yang berhak Withdraw, uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut di atas namakan pribadi oleh WK untuk crypto,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus ATG ini, Polresta Malang Kota menyiapkan nomor hotline atau pengaduan 0811-3780-2000. Sehingga para korban robot trading ATG dapat mengadukan kerugian yang mereka alami dari investasi bodong itu. Serta membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Tercatat dari awal dibuka hingga saat ini, Kamis (16/3/2023) para pengadu mencapai 1.595 orang mulai dari dalam negeri hingga berbagai negara juga turut jadi korbannya.

Baca juga: Ratusan Pengaduan Banjiri Layanan Aduan Investasi Bodong Wahyu Kenzo

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan. Atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 Undang undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (wul/ono)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *