UM dan Pertamina Bahas Revisi Perpres Agar Subsidi BBM Lebih Tepat Sasaran

Universitas Negeri Malang bersama para narasumber pengisi acara Pipamas EnergyTalk, Kamis (16/3/2023). (ws7) - UM dan Pertamina Bahas Revisi Perpres Agar Subsidi BBM Lebih Tepat Sasaran
Universitas Negeri Malang bersama para narasumber pengisi acara Pipamas EnergyTalk, Kamis (16/3/2023). (ws7)

Malang, SERU.co.id – Universitas Negeri Malang (UM) bersama dengan Pertamina mencoba membahas mengenai tepat tidaknya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Kamis (16/3/2023). Termasuk kaitannya dengan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Direktur Inovasi UM, Nandang Mufti menyampaikan, acara Pipamas Energytalk ini mencoba mendiskusikan tentang siapa yang berhak mendapat subsidi BBM. Terlebih, saat ini subsidi yang digelontorkan pemerintah hampir mencapai Rp698 miliar di tahun 2022.

Baca Juga

“Sekarang kan ada revisi tentang UU berkaitan dengan Perpres 191 2014, supaya lebih jelas siapa yang kira-kira berhak untuk mendapatkan subsidi BBM,” seru Nandang.

Dengan adanya pembahasan topik ini di kalangan kampus diharapkan bisa meningkatkan pemahaman kepada mahasiswa. Mengingat pembahasan mengenai subsidi BBM menjadi hal sensitif secara politik.

“Sehingga perlu pemahaman juga kepada masyarakat, khususnya dari mulai mahasiswa dan tentunya juga masyarakat secara umum,” tambahnya.

Baca juga: Pemkot Malang Janjikan Subsidi BBM, Evaluasi Bus Sekolah Hidupkan Kembali Angkot

Nandang menyoroti perihal tidak tepatnya subsidi BBM saat ini berdasar konsumen yang menggunakannya. Berdasarkan catatan, 70 persen BBM digunakan pemilik mobil pribadi.

“Misalkan tahun 2022 mengatakan bahwa 70 persen BBM subsidi ini banyak yang didapatkan justru pada pemilik mobil pribadi,” jelas Nandang.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *