MDGB PTNBH Minta Kemendikbudristek Tinjau Ulang Pemberian Profesor Kehormatan

Ketua MDGB PTNBH, Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD, menjawab pertanyaan awak media. (rhd) - MDGB PTNBH Minta Kemendikbudristek Tinjau Ulang Pemberian Profesor Kehormatan
Ketua MDGB PTNBH, Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Pemberian gelar profesor kehormatan kepada kalangan non akademik menjadi sorotan para guru besar. Sebagaimana tertuang pada salah satu hasil Sidang Paripurna Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (MDGB PTNBH).

Ketua MDGB PTNBH, Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD meminta, agar pemerintah meninjau ulang pemberian gelar profesor kehormatan kepada kalangan non akademik. Pasalnya, kewajiban seseorang usai menerima gelar profesor wajib melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana yang kita tahu, penerima gelar profesor kehormatan tidak melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi atas konsekuensi gelar itu. Maka kami mengajukan peninjauan kembali pemberian gelar profesor kehormatan kepada Kemendikbudristek,” seru Prof Harkristuti, usai MDGB PTNBH, di Ijen Suites Malang, Kamis (16/3/2023).

Pasalnya, bagi seorang akademisi butuh perjuangan panjang untuk dapat meraih gelar profesor tersebut. Ada beberapa kriteria yang wajib dilakukan oleh seorang calon profesor, dengan segala perjuangan waktu, tenaga, pikiran hingga materi yang tak bisa dinilai.

“Untuk menjadi profesor itu kan kami dan adik-adik ini harus berdarah-darah, serta harus memenuhi persyaratan yang tidak mudah. Karena gelar ini membawa cukup banyak implikasi atas kewajiban kami sebagai dosen yang melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tegas Prof Harkristuti.

Baca juga: Hasil Sidang Paripurna, MDGB PTNBH Usulkan Pokja Kepakaran

Mirisnya, ada banyak profesor kehormatan yang mempergunakan gelar tersebut bukan untuk menjadi dan melaksanakan kewajiban sebagai dosen. Bahkan dikhawatirkan pula, profesor kehormatan yang tidak memiliki basic kemampuan akademik justru melakukan fungsi sebagai dosen.

“Ga mungkin juga ya, ibarat orang ga pernah sekolah kemudian mengajar S3, membimbing, terus jadi co promotor. Mau jadi apa kualitas dari lulusan pendidikan tinggi di tanah air ini?” masygulnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *