Batu, SERU.co.id – SAF (16) seorang pelajar asal kota Batu diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh SP (57), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi sebagai Staff TU sebuah sekolah dasar di Kota Batu. Saat ini tersangka telah diamankan oleh kesatuan Reskrim (Satreskrim) Polres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Dalam kegiatan rilis perkara pencabulan yang dilaksanakan di Polres Batu, Senin (21/7/2025), Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto mengungkapkan peristiwa miris tersebut. Menurut Iptu Joko, korban SA mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu sejak tahun 2022. Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukannya saat ia dan korban baru pulang dari kegiatan refreshing bersama keluarga.
“Tersangka melakukan pencabulan kepada korban sebanyak empat kali sejak 2022 hingga 2025,” ungkap Iptu Joko.
Iptu Joko menceritakan, peristiwa pencabulan pertama yang dialami korban terjadi pada saat korban duduk di kursi paling belakang sepulang dari piknik. Tersangka melancarkan aksinya dengan mencium pipi dan meraba dada korban di saat anggota keluarga yang lain sedang tertidur di kendaraan. Saat itu korban SAF masih duduk di kelas 3 SMP.
“Tahun 2023, tersangka ini berani melakukan kembali perbuatan cabulnya di rumah korban. Aksi itu dilakukan dilakukan pada saat orang tua korban sedang bepergian,” lanjutnya.
Belum puas dengan aksinya, kejadian yang ketiga kalinya justru berulang di saat ibu korban meninggal dunia pada 2025. Tersangka nekat meraba alat vital korban di saat korban sedang menata jajanan untuk selamatan tahlilan. Dari kejadian itu, akhirnya korban berani menceritakan kepada kakaknya.
“Atas saran dari kakak korban, akhirnya korban mencoba memvideokan atau difoto pada saat mendapatkan perbuatan cabul dari tersangka. Dari bukti yang dilaporkan itulah maka kami berani melakukan kegiatan ungkap ini,” imbuhnya.
Tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Batu setelah korban bersama kakaknya dan kuasa hukum mendatangi Sat Reskrim pada Sabtu, (19/7/2025) lalu. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan undang-undang pencabulan terhadap anak sebagaimana pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam hukuman penjara di atas 6 tahun,” tandas Kasat Reskrim. (dik/ono)