Batu, SERU.co.id – Polres Batu menggelar rapat koordinasi dengan panitia karnaval Bersih Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu di ruang Rupatama Polres Batu, Senin (21/7/2025). Pihak Polres mengajak panitia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk pelarangan menampilkan sound horeg.
Rapat yang dipimpin Kabag Ops Polres Batu itu dihadiri sejumlah pihak termasuk dari MUI Batu dan perangkat Desa Giripurno. Panitia karnaval Bersih Desa Giripurno mengungkapkan, akan menggelar kegiatan karnaval yang berlangsung pada Rabu 23 Juli 2025. Kegiatan ini akan diikuti oleh masyarakat Desa Giripurno yang akan menampilkan suguhan “Sound Horeg”. Atas rencana tersebut, pihak Polres Batu menyampaikan saran dan ketentuannya.
“Pihak panitia meminta agar karnaval akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada 02.00 WIB. Namun karena adanya larangan Sound Horeg dari fatwa MUI kami sepakat untuk kegiatan karnaval tersebut tidak melebihi dari pukul 23.00 WIB,” jelas KabagOps Polres Batu, Kompol Anton Widodo SH MH mewakili Kapolres Batu ditemui usai rapat.
Ditambahkannya, pihaknya meminta kepada panitia untuk mematuhi sejumlah aturan. Diantaranya aturan batas pelaksanaan kegiatan karnaval yang tidak boleh melebihi dari pukul 21.00 WIB. Hal ini sesuai dengan pedoman pelaksanaan karnaval desa kelurahan di kota Batu yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pj. Wali Kota Batu.
Selain itu, lanjut Kompol Anton, terdapat Peraturan Ketetapan Menteri Lingkungan Hidup No. 48/MENLH/11/1996 tentang baku mutu kebisingan. Dimana untuk kawasan permukiman, batas suara yang diperbolehkan untuk terdengar adalah sebesar 55 desibel. Bila lebih dari itu, maka akan dianggap menjadi gangguan bagi ketertiban umum.
“Dalam kegiatan ini pun nanti kami akan membatasi tingkat kebisingan sound yang akan digunakan dalam kegiatan,” ungkapnya.
Kompol Anton menambahkan, selain kesepakatan untuk batas waktu kegiatan karnaval hingga pukul 23.00 WIB. Kesepakatan selanjutnya adalah tentang penggunaan armada yang digunakan dalam kegiatan karnaval tersebut. Apabila sebelumnya kegiatan karnaval menggunakan kendaraan truk, maka kali ini hanya diperkenankan untuk menggunakan kendaraan bak terbuka (Pickup), dengan jumlah maksimal 4 susun Sound Speaker.
“Saya harap dari pihak desa termasuk panitia tetap berkomitmen untuk menjalankan hasil dari rakor yang sudah kita laksanakan tadi,” imbuhnya.
Saat ditanya sampai kapan aturan tersebut berlaku, Anton mengaku, aturan tersebut tidak hanya untuk kegiatan karnaval bersih desa Giripurno ini saja. Bulan Agustus nanti diperkirakan masih ada beberapa desa lain yang akan menggelar acara serupa.
“Kami berharap aturan ini akan berlaku juga bagi kegiatan-kegiatan selanjutnya,” tutup Kabag Ops.
Hadir dalam Rakor tersebut, dari internal Polres Batu, antara lain Kasat Intel, Kasat narkoba, Kasat Reskrim dan dari Satlantas Polres Batu. Sementara undangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Bakesbangpol Batu, Dinas perhubungan Kota Batu dan Puskesmas Bumiaji. Hadir pula dalam rakor tersebut, Perangkat Desa Giripurno, Panitia kegiatan dan perwakilan dari Kecamatan Bumiaji. (dik/ono)