Pemkot Malang Pastikan Penerapan Manajemen Talenta ASN Mulai 2026

Pemkot Malang Pastikan Penerapan Manajemen Talenta ASN Mulai 2026
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Seru.co.id/bas)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mempersiapkan penerapan sistem manajemen talenta untuk aparatur sipil negara (ASN). Sistem tersebut ditargetkan bisa diterapkan secara penuh mulai tahun 2026.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengungkapkan, tahapan dan parameter sistem manajemen talenta sudah mulai disusun dan dijalankan mulai tahun ini. Hal itu menyusul arahan dari Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam kegiatan retreat beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mulai bertahap untuk menerapkan manajemen talenta. Meskipun Ngawi lebih dulu siap, Insyaallah tahun depan Kota Malang menyusul dan tahun ini terus kami genjot,” seru Wahyu, usai rapat koordinasi bersama BKN di Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (24/7/2025).

Wahyu mengatakan, sekarang terdapat lima posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kendati demikian, Pemkot Malang tetap akan menjalankan proses manajemen talenta secara paralel.

“Pengisian jabatan tidak akan menunggu sistem ini selesai diterapkan. Tapi sama-sama berjalan, sehingga tahun 2026 bisa menerapkan manajemen talenta sepenuhnya, termasuk pada OPD yang baru,” ungkapnya.

Dengan sistem manajemen talenta, pengisian jabatan yang kosong bisa dilakukan lebih cepat. Pasalnya, sudah tersedia data potensi dan kompetensi ASN yang telah dipetakan sebelumnya.

“Ke depannya, tidak akan ada lagi kekosongan jabatan yang berkepanjangan. Ketika ada jabatan kosong, atau ketika hari itu juga ada yang pensiun, dalam waktu 2-3 hari sudah ada penggantinya,” ujar pria yang akrab disapa Pak Mbois itu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono mengatakan, menyambut baik penerapan sistem tersebut. Kota Malang diproyeksikan sebagai salah satu daerah yang dipersiapkan menerapkan sistem manajemen talenta, namun masih perlu melengkapi sejumlah persyaratan.

“Manajemen talenta merupakan bagian dari sistem berbasis aplikasi untuk menilai kompetensi dan kinerja ASN. Penilaian berdasarkan rekam jejak, profil, assessment kompetensi dan hasil kerja,” bebernya.

Dari penilaian tersebut, akan terlihat ASN yang layak masuk dalam kelompok KOP 789 untuk rotasi atau promosi. Meski demikian, sistem manajemen talenta baru bisa diterapkan apabila sudah mendapatkan penetapan.

“Sementara ini, Pemkot Malang masih menggunakan mekanisme yang ada, seperti tim penilai pekerjaan. Nantinya setelah manajemen talenta diterapkan, maka pengisian JPT tidak lagi memerlukan seleksi terbuka,” terangnya.

Pasalnya, ASN yang memenuhi kriteria sudah terdata dan siap ditempatkan sesuai kebutuhan. Hendru menuturkan, tidak menutup kemungkinan sistem tersebut juga akan diterapkan pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru yang akan dibentuk.

baca juga: Jembatani Mahasiswa dan Alumni, IKA UB Luncurkan Aplikasi Talenta

“Sekarang masih ada lima posisi JPT yang diisi Plt. Kami berharap segera bisa melakukan ekspos ke pusat, agar Kota Malang mendapat penetapan resmi,” tutur Hendru.

Ia menyatakan, adanya rencana pemecahan dan pembentukan OPD baru di Kota Malang, sistem manajemen talenta akan semakin relevan. Pasalnya, sistem ini memudahkan dalam pengisian posisi struktural yang baru dibentuk. (bas/mzm)

disclaimer

Pos terkait