MDGB PTNBH Minta Kemendikbudristek Tinjau Ulang Pemberian Profesor Kehormatan

Ketua MDGB PTNBH, Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD, menjawab pertanyaan awak media. (rhd) - MDGB PTNBH Minta Kemendikbudristek Tinjau Ulang Pemberian Profesor Kehormatan
Ketua MDGB PTNBH, Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD, menjawab pertanyaan awak media. (rhd)

Dengan peninjauan kembali tersebut, harapannya persyaratan yang diberikan kepada calon profesor kehormatan tersebut lebih ketat lagi. Tentunya dengan kesepakatan dan dukungan para anggota MDGB PTNBH, dapat menyampaikan kepada masing-masing universitasnya untuk lebih hati-hati dalam memberikan gelar profesor kehormatan.

“Supaya tidak mencederai jati diri dari PTNBH itu sendiri,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Disinggung terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa lantaran telah berkontribusi atas ide cemerlang, kinerja dan lainnya pada masyarakat, hal itu tak jadi masalah. Lantaran Doktor HC tak memiliki kewajiban laiknya dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Baca juga: UB dan UM Tuan Rumah, Sidang Paripurna MDGB PTNBH Usung Lingkungan

“Jadi beda ya, Doktor HC tidak ada kewajiban (dosen). Profesor kehormatan ada kewajiban. Jika profesor tidak melakukan kewajiban itu, maka bisa saja dicabut,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemberian gelar profesor kehormatan tertuang dalam Permendikbudristek 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Peraturan menteri ini melaksanakan ketentuan Pasal 72 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (rhd)

 

disclaimer

Pos terkait